Ombudsman RI Kaltim mencatat sepanjang 2016 lalu, menerima 113 pengaduan masyarakat seputar pelayanan publik baik di pemerintah daerah maupun pelayanan instansi lainya.
Jumlah komplain yang diterima ini meningkat dibandingkan pada 2015 lalu hanya 80 laporan.
Kepala Ombudsman RI Kaltim Syarifah Rodiah mengatakan? subtansi maladminastrasi? laporan masyarakat mayoritas menyangkut penundaan berlarut yang mencapai 32 laporan.
Disusul penyimpangan prosedur sebanyak 23 laporan, tidak memberikan pelayanan sebanyak 19 laporan, tidak kompeten sebanyak 14 laporan, penyalahgunaan wewenang 8 laporan, diskriminasi dan permintaan imbalan barang dan jasa masing-masing 6 laporan, serta dua laporan masing-masing soal tidak patut dan berpihak sserta 1 laporan mengenai konflik kepentingan.
?
?Pada tahun sebelumnya kebanyakan ini laporan berasal dari? investigasi? internal ORI dan dari media massa tapi pada 2016 banyak berasal dari masyarakat,? ujarnyadi Balikpapan (20/1/2017).
Hal ini terjadi kemungkinan karena masyarakat sudah banyak mengenal keberadaan ombusdman dan sadar pentingnya mendapatkan pelayanan yang berkualitas.
?Kebanyakan memang masyarakat itu kalau melapor langsung ke ombusdman? dan itu bisa langsung diproses tapi yang jadi perhatian ORI,? kita mendorong? instansi memberdayakan unit pelayanan. Karena itu kita arahkan masyarakat? melaporkan kesana dulu. Jadi tidak langsung kemari,? imbuhnya.
Nantinya seandainya laporan masyarakat komplain tidak dilayani oleh unit pelayanan di SKPD atau instansi, maka masyarakat dapat melaporkan ke ORI.
?Sekarang kita miliki SMS center kita di 08115900917 tuliskan nama, nomor KTP, instansi yang dilaporkan dan masalah yang dilaporkan,? sebutnya.
Syarifah menyebutkan dari 113 pengaduan ke ORI, sebanyak 57 datang langsung ke kantor ORI jalan Tanjung Pura Nomor 4, Balikpapan. Selebih laporan disampaikan melalui email, media, surat dan telepon.
Sedangkan untuk daerah pelaporan paling banyak ada di Balikpapan yakni 56 pelaporan yang disampaikan warga Balikpapan namun terdapat juga laporan berasal dari luar Kalimantan Timur seperti Makasar, Jakarta, Banyumas. ?Banyak pelaporan dari Balikpapan karena kemudahan akses karena . keberadan kami disini tapi ini menjadi bukti bahwa masyarakat disini makin sadar tentang peran ombudsman,? ujarnya.
Sementara untuk kelompok instansi terlapor, dari data Ombusdman Kaltim disebutkan pemda menempati urutan pertama yakni sebanyak 48 laporan, disusul kepolisian 16 laporan dan BUMN/BUMD tujuh laporan.
?Isi laporan yang dilaporkan masyarakat mengenai penundaan berlarut. Ini ada 32 laporan. Penundaan berlarut? itu seperti laporan masyarakat yang tidak jelas penuntasan, kayak disuruh tunggu tapi tidak laporan itu. Nah sisanya 23 laporan itu soal penyimpangan prosedur dan 19 laporan terkait tidak memberikan pelayanan serta ada 14 laporan karena tidak kompeten,? paparnya.
Mengenai enam laporan (maladministrasi) permintaan imbalan uang barang dan jasa, Ombudsman sudah menyelesaikan kasus itu secara persuasif dan administrasi. ?Nah untuk kasus ini waktu itu belum ada tim saber pungli.? Kalau? kita memang diselesaikan secara administrasi tidak dengan tindakan berbeda dengan saber itukan ada tim penyidik dan penindakatan disitu memang ada shockterapinya. Kalau? kita selesaikan dengan investigasi dan persuasif lebih pencegahan? dengan sanksi administrasi dari atasan,? jelasnya.
Dia menambahkan? dari 113 laporan itu, sebanyak 87 laporan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan (ditutup). 8 proses asistensi, 7 meninggu tanggapan terlapor, 2 tidak memenuhi syarat formil dan masing-masing 1 laporan ada masih menunggu data tambahan, laporan diteruskan ke ORI pusat, proses di mesengger.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Sucipto