Komite IV DPD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa narasumber ahli perpajakan di antaranya Dwi Martani, Dedi Rudaedi, Wahyu Nuryanto, dan Sukendar guna membahas RUU tentang Pajak Penghasilan.
Wakil Ketua Komite IV Budiono mengatakan pembahasan RUU tentang Pajak Penghasilan adalah upaya penyempurnaan dari UU 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
"Kita melakukan pembahasan awal saat ini guna menginventarisir pokok pikiran apa saja yang akan dirumuskan dalam RUU tentang Pajak Penghasilan karena seiring dengan perkembangan kegiatan perekonomian dan permasalahan pajak maka akan disempurnakan beberapa pasal dan aturan yang diharapkan bisa menjadi solusi. Contohnya baru-baru ini kan ada Google yang menolak bayar pajak. Nah, hal seperti ini diharapkan bisa diatur dengan jelas," kata Budiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komite IV Ajiep Padindang yang mengatakan RUU tersebut nantinya akan mengacu juga kepada UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang tengah digodok di DPR.
"Dari DPD sudah menyerahkan naskah akademik RUU KUP ke DPR pada tahun 2016," imbuh Ajiep.
Pada kesempatan yang sama narasumber Dedi Rudaedi menyampaikan fakta lain bahwa masih ada regulasi pajak yang tumpang tindih. Dia menyebut salah satu temuan di lapangan masih ada UU lain juga yang mengatur soal pajak.
"Misalnya UU BI, jika dibenturkan dengan UU PPH dan UU KUP maka akan jadi masalah. Jika memang soal pajak ya hanya ada di UU PPH, KUP dan Ppn sehingga tidak ada UU yang mengatur satu atau dua pasal yang mengatur juga soal pajak," terang Dedi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: