Lembaga Lingkungan Hidup Indonesia Kabupaten Nunukan melaporkan perusahaan sawit PT Nunukan Jaya Lestari ke Polda Kalimantan Timur karena tetap melakukan kegiatan sawit, meskipun telah ada pencabutan HGU oleh Kementerian Agraria pada 25 Juli 2016 silam.
"Harusnya dengan pencabutan HGU tidak ada aktivitas, namun mereka (PT NJL) masih melakukan itu.? Kami berharap ada tindakan agar aktivitas di sana dihentikan," tandas Ketua Lembaga Lingkungan Hidup Indonesia (L2HI) Kabupaten Nunukan Andi Anto Agus di Polda Kaltim, Senin (30/1/2017).
Ia mengatakan perkebunan sawit yang dipersoalkan itu sekitar 19.974 hektare di Simenggaris, Nunukan Kaltara. Dia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sebagai upaya hukum menegakkan aturan yang sudah ada.
"Jika ini tidak dilaksanakan berarti proses penegakan hukum di negara kita ada apa? Inikan sudah menteri yang keluarkan kok belum dilaksanakan. Teman-teman sudah melakukan beberapa kegiatan, tapi hasilnya belum ada. Itulah kami ke sini (polda)," tandasnya.
Menurutnya, keputusan ini soal pencabutan HGU PT NJL sudah inkrah, namun dalam laporan ke SPK Polda masih harus dilengkapi seperti laporan pelanggaran lingkungan hidup juga ada indikasi penggunaan tanah warga yang dikelola oleh PT NJL.
"Surat ini juga memerintahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dan lainnya. Ini yang harus kami lengkapi ke Polda Kaltim," ucapnya.
Diketahui, kasus ini muncul karena adanya tumpang tindih lahan dengan dua perusahaan PT Adindo Hutan Lestari dengan PT Nunukan Jaya Lestari sejak lama. Bahkan, kasus inipun telah menyebabkan pihak BPN dan NJL masuk bui atas laporan yang dilakukan Adindo ke Polda Kaltim pada 2011 silam karena ada lahan 3.510 hektare milik Adindo yang dikelola dan dikuasai oleh NJL.
"Saya di sini tidak masuk kepada sengketa dua perusahaan. Kami murni kepentingan masyarakat," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: