BNN Sebut Bisnis Narkoba Lewat Money Changer Tembus Rp3,6 Triliun
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan penyaluran dana untuk kegiatan bisnis narkoba melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank? (KUPVA BB) atau biasa disebut money changer mencapai Rp 3,6 triliun.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigadir Jenderal Pol Rokhmad Sunanto mengatakan terdapat enam KUPVA atau money changer yang terindikasi di mana empat di antaranya tidak memiliki izin dan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin yang telah diberikan BI.
"Kami telusuri dana ini dibagi ke-11 negara yang nilainya mencapai Rp3,6 triliun. Ada KUPVA yang tidak paham, tapi tetap dikenai hukuman," ujar Rokhmad saat konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Lebih jauh, katanya, BNN telah menindak enam money changer tersebut. Dari hasil penyidikan ?sementara, uang hasil bisnis narkoba ditukarkan ke money changer kemudian ditransfer ke rekening di luar negeri melalui perbankan.
"Ada juga KUPVA yang memalsukan invoice dan itu dicairkan ke bank," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengungkapkan money changer yang bermasalah mayoritas tidak memiliki izin dari Bank Indonesia.
"Hampir 90 persen yang melakukan tindakan kejahatan itu KUPVA tidak memiliki izin," ucap Eni.
Menurut Eni, saat ini terdapat 612 money changer yang tidak memiliki izin dan mayoritas berada di lima wilayah seperti Lkokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, dan Jabodetabek.
"Kami telah memberikan waktu enam bulan transisi dari Oktober 2016 sampai 7 April 2017 untuk mengurus perizinan, jika tidak berizin Bank Indonesia bisa mencabut izin usahanya," tutur Eni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: