Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menegaskan down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 0% menyalahi aturan yang telah ditentukan regulator. Adapun, aturan DP rumah sudah diatur dalam beleid loan to value (LTV) yang dikeluarkan BI. Berdasarkan ketentuan itu, DP rumah minimal adalah 15%.
Sebagaimana diketahui salah satu calon pemimpin DKI Jakarta menjanjikan pinjaman untuk kredit rumah murah bagi warga Jakarta jika nanti memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017. Kredit rumah murah itu akan direalisasikan dengan skema down payment (DP) 0% dan bekerja sama dengan Bank DKI.
Skema DP rumah 0% diberikan sebagai solusi pada warga yang sulit mendapatkan rumah karena terbentur dengan tingginya tingkat DP yang harus dibayarkan.
"Kita ada mengatur tentang LTV jadi tentu harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit mortgage itu, kalau seandainya 0% tentu itu menyalahi dan sebaiknya jangan dilakukan karena nanti akan mendapatkan teguran dari otoritas," tegas Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Pada pertengahan tahun 2016 BI telah memutuskan untuk melakukan pelonggaran kebijakan makro prudensial. Salah satunya adalah melalui relaksasi ketentuan rasio LTV. Kebijakan ini nantinya akan berlaku untuk pembiayaan rumah tapak, rumah susun, dan ruko.
Dalam kebijakan ini, uang muka yang harus dibayar oleh nasabah turun rata-rata sebesar 15% dari semula 20% berdasarkan jenis rumah yang dibeli. Kebijakan tersebut pun berlaku pada Agustus 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: