Bank Indonesia (BI) menilai adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) turut membuat Indonesia berhasil melewati tekanan dan tantangan ekonomi global sepanjang tahun lalu.
Sebenarnya, ketidakpastian ekonomi global tahun 2016 memiliki dampak yang besar bagi perekonomian Indonesia. Hanya saja, Indonesia bisa melewati masa sulit tersebut. Bahkan, mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 5,02%.
"Indonesia tetap terjaga, salah satunya karena kita memiliki UU PPKSK," kata Gubernur BI Agus DW Martowadojo di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu, (22/2/2017).
Agus menyebutkan beberapa kondisi ketidakpastian yang menghantui keuangan global. Mulai dari Brexit, suku bunga The Fed, hingga pemilihan Presiden AS. "Kita punya stabilitas yang baik. Inflasi di kisaran tiga persen, cadangan devisa US$106 miliar, rupiah stabil, neraca pembayaran surplus," imbuhnya.
Agus mengapresiasi Komisi XI yang selama ini memegang peranan penting atas disahkannya UU PPKSK di pertengahan tahun lalu. Dia menilai payung hukum ini bersifat strategis karena mampu mecegah terjadinya krisis yang bisa datang secara tiba-tiba.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada mantan Ketua Komisi XI yang dengan kepemimpinannya bisa menyetujui UU PPKSK," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: