Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Sumbar Tertibkan 10 Money Changer Tanpa Izin

        BI Sumbar Tertibkan 10 Money Changer Tanpa Izin Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Padang -

        Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat akan menertibkan jasa penukaran uang asing atau money changer yang tidak memiliki izin di daerah itu .

        "Kami temukan ada 10 money changer tanpa izin, saat ini hanya ada enam yang sudah mengantongi izin, bagi yang belum memiliki izin kami minta untuk segera mengurus ke BI, semuanya kami bantu tanpa dipungut biaya," kata Kepala perwakilan BI Sumbar, Puji Atmoko di Padang, Selasa (28/2/2017).

        Ia menyampaikan hal itu usai pertemuan tingkat tinggi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan bupati serta wali kota membahas evaluasi program 2016 dan program 2017.

        Ia mengatakan money changer yang tidak memiliki izin dikhawatirkan bisa disalahgunakan untuk sarana pencucian uang dari hasil kejahatan seperti korupsi dan penjualan narkoba.

        Berdasarkan laporan Pusat Analisis Transaksi Keuangan ditenggarai money changer merupakan salah satu sarana untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan, katanya "Kami sudah menemui 10 pemilik money changer yang belum mengantongi izin terssbeut dan meminta untuk segera mengurus izin sebelum 7 April 2017," ujarnya.

        Ia menyebutkan money changer yang tidak memiliki izin tersebut biasanya hanya usaha sampingan seperti toko emas yang pengelolanya juga melayani penukaran mata uang asing.

        "Kami meminta yang belum mengurus izin segera , jika hingga 7 April 2017 tidak juga diurus akan ditegur oleh instansi terkait seperti kepolisian," katanya.

        Ia menyarankan jika pemilik money changer tidak mau juga mengurus izin lebih baik ditutup saja dan pelanggan yang sdah ada selama ini dialihkan ke money changer resmi.

        Puji memastikan BI akan menertibkan money changer yang tidak memiliki izin untuk menjaga reputasi agar tidak terjadi tindak pidana pencucian uang.

        Apalagi Sumbar sudah dinobatkan sebagai daerah tujuan wisata halal, tentu saja potensi usaha money changer cukup besar, katanya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: