Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Boleh Langkahi Polisi, KPPU Bakal Punya Kewenangan Ini

        Tak Boleh Langkahi Polisi, KPPU Bakal Punya Kewenangan Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mukhamad Misbakhun mengaku saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait kewenangan dan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah masuk dalam tahap harmonisasi. Baleg DPR pun telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengodok RUU ini seperti Apindo, Kadin dan sejumlah asosiasi terkait.

        Dia menerangkan dalam RUU itu, poin dasarnya adalah membangun demokrasi di bidang ekonomi agar tidak dimonopolistik oleh pihak tertentu, serta mencegah adanya kartel dan mafia. ?Tidak boleh karena kemudian persaingan usaha, negara lantas tidak hadir dan yang kecil tidak terlindungi dan menengah kalah bersaing sama yang besar karena kekuatan modal. Tidak boleh terjadi distorsi struktur pasar karena persaingan tidak sehat karena unsur modal tersebut.?

        Hal tersebut, lanjut Misbakhun, menjadi dasar pembentukan KPPU. Seiring perkembangan zaman, peran dan wewenang KPPU menjadi tidak kompatibel dengan perkembangan dunia usaha. Untuk itu, DPR mengajukan Revisi UU No 5 Tahun 2009.?

        Sementara itu, terkait poin penambahan kewenangan KPPU di RUU Persaingan Usaha Tidak Sehat, politisi Partai Golkar ini menyatakan peran KPPU tidak boleh melangkahi lembaga lain atau menabrak UU lainnya. ?KPPU sekarang bukan rezim criminal justice system tetapi hanya sebuah quasi peradilan. Jadi KPPU hanya melaporkan, menuntut, mencari alat bukti dan kemudian dia memutuskan jika terjadi praktik usaha tidak sehat. Kemudian apa yang diminta dalam revisi UU itu, yaitu kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan itu merupakan ranah kepolisian. Jadi tidak boleh itu bertabrakan dengan lembaga lain,? imbuhnya.

        Meskipun demikian, Misbakhun setuju jika KPPU diberikan kewenangan untuk mendapatkan akses data ke Polisi apabila sudah melakukan penuntutan dan KPPU berhak mendapatkan bukti apapun sebagai bagian dari proses penuntutan yang dilakukan oleh KPPU. "Nah kalau ini merupakan bagian dari KPPU sebagai quasi peradilan untuk meminta data, informasi, memanggil pihak yang dilaporkan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Dewi Ispurwanti

        Bagikan Artikel: