Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu membantah dirinya telah menerima uang sebesar US$400 ribu dari proyek pengadaan e-KTP.
"Saya salah satu anggota Komisi II yang tidak setuju dengan besaran anggaran E-KTP sebesar Rp5,9 triliun serta anggaran tambahannya. Meskipun setuju dengan gagasan pentingnya single identity number (SIN) dalam bentuk E-KTP sebagai program pemerintah saat itu," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Ia menegaskan dirinya tidak pernah mau menandatangani dokumen persetujuan Komisi II terkait proyek E-KTP. Ia menambahkan bahwa pada tahun 2012 dirinya dipindah tugas ke Komisi III. Kemudian pada akhir tahun 2013 ia mengaku dirinya ditugaskan sebagai Wakil Ketua Komisi II akhir 2013 yang mana saat itu pembahsan proyek E-KTP sudah selesai.
"Saya saja kaget dengan munculnya nama saya dalam dakwaan kasus E KTP. Marwah martabat saya, keluarga, teman dirusak. Jahat banget yang bikin skenario, cerita dalam BAP, dan dakwaan. Saya haqqul yaqin tidak pernah terima uang dari proyek E-KTP. Saya lagi cari tahu siapa yang menggunakan nama saya dan disangkutpautkan dengan soal suap E KTP," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyampaikan dalam surat dakwaan bahwa Khatibul Umam Wiranu diduga menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar US$400 ribu.
"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi," ucap jaksa KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: