Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Dorong IKNB Menjadi Alternatif Sumber Pembiayaan

        OJK Dorong IKNB Menjadi Alternatif Sumber Pembiayaan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan peran Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai salah satu komponen penting dalam sistem keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional. Regulator ingin IKNB menjadi alternatif sumber pendanaan sekaligus melakukan proteksi terhadap risiko usaha, khususnya pada sektor industri kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/start up.

        "Sampai saat ini pelaku usaha di Indonesia masih bergantung pada sumber pendanaan yang berasal dari sektor perbankan. Pada tahun 2016, penyaluran pinjaman sektor perbankan tercatat sebesar Rp4.413,4 triliun, sedangkan pembiayaan dari sektor IKNB tercatat sebesar Rp571,62 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani.

        Sementara jumlah kredit perbankan yang disalurkan pada sektor UMKM adalah sebesar Rp802,1 triliun atau 18,2% dari total kredit yang disalurkan. Untuk industri kreatif, jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan pada tahun 2016 tercatat sebesar Rp5,1 triliun, meningkat 18,6% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp4,3 triliun.

        "Alternatif sumber pendanaan yang berasal dari IKNB dapat diperoleh melalui pemanfaatan dana kelolaan yang berasal dari industri Asuransi dan Dana Pensiun. Pada Desember 2016 dana kelolaan/asset under management (AUM) tersebut tercatat sebesar Rp1.048,96 triliun," tukasnya.

        Menurut Firdaus, dana tersebut dapat digunakan dalam pembiayaan proyek infrastruktur, UMKM, ekonomi kreatif, dan perusahaan rintisan/start up. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan perkembangan industri UMKM, ekonomi kreatif, dan perusahaan rintisan/start up serta pembiayaan proyek infrastruktur, OJK telah menerbitkan beberapa regulasi di bidang IKNB, antara lain terkait revitalisasi Perusahaan Modal Ventura, perluasan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan, pergadaian swasta, serta peningkatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

        "Peningkatan peran IKNB melalui pembiayaan pada sektor-sektor tersebut harus didukung oleh tata kelola dan manajemen risiko yang baik, antara lain melalui pengelolaan kualitas piutang pembiayaan untuk menjaga rasio non performing financing, pengalihan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit agar tidak mengganggu financial soundness perusahaan," ungkapnya.

        Sedangkan dalam hal perusahaan asuransi dan dana pensiun menjadi sumber pendanaan sektor pembiayaan infrastrukur, maka yang harus diperhatikan oleh industri antara lain kesehatan keuangan perusahaan, proses seleksi risiko yang pruden, rasio kecukupan dana yang memadai, likuiditas, dan optimalisasi fungsi komite-komite serta pengawasan internal perusahaan.

        "Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan juga dapat mendukung pertumbuhan sektor industri kreatif, UMKM, dan usaha rintisan/start up dengan cara memberikan perlindungan dari kemungkinan terjadinya risiko terhadap kelangsungan usaha/risiko kredit dari ketiga sektor tersebut. Dengan demikian, IKNB dapat tumbuh seiring dengan berkembangnya sektor industri kreatif, UMKM, pembangunan sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/start up yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional," jelas Firdaus.

        Sekadar informasi, Aset IKNB sejak tahun 2014 sampai dengan 2016 mengalami pertumbuhan. Tercatat total aset pada tahun 2016 sebesar Rp1.919,51 triliun atau naik sebesar 25,3% dari Rp1.531,67 triliun pada tahun 2014.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Dewi Ispurwanti

        Bagikan Artikel: