Kantor Imigrasi Palu selama tiga bulan terakhir telah mendeportasi enam warga negara asing (WNA) karena melanggar ketentuan Undang-undang tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Suparman di Palu, Rabu (22/3/2017), mengatakan lima dari enam WNA yang dipulangkan kembali ke negaranya adalah warga negara Tiongkok dan satu lagi warga negara Filipina.
Mereka didepartasi karena menggunakan visa turis, tetapi kenyataannya justru bekerja dan berdagang di Kota Palu.
Ia tidak merinci nama mereka, kecuali mengatakan lima warga negara Tiongkok saat ditangkap petugas Imigrasi Palu sedang melakukan kegiatan usaha menjual handphone. dan aksesoris lainnya.
Dia mengaku kebanyakan orang asing yang dideportasi dari wilayah Sulteng dalam kurun tiga tahun terakhir ini berasal dari Tiongkok.
Rata-rata kesalahan mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi melakukan pekerjaan dan kegiatan perdagangan di Sulteng.
Mengantisipasi semakin banyaknya orang asing masuk di wilayah Sulteng, jajaran Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM bersama Imigrasi Palu dan Banggai terus meningkatkan pengawasan.
"Kami rutin turun lapangan untuk mengawasi keberadaan orang asing yang ada di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng," kata dia.
Namun demikian, peran masyarakat sangat dibutuhkan, mengingat petugas imigrasi yang ada di daerah ini jumlahnya masih sangat terbatas dibandingkan luas wilayah yang harus diawasi.
Dia mengimbau masyarakat ikut mengawasi dan juga melaporkan jika ada orang asing yang tinggal dan melakukan kegiatan di wilayah masing-masing.
Informasi tersebut sangat dibutuhkan, untuk kemudian petugas imigrasi bisa menindaklanjutinya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: