Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong BUMN atau Badan Usaha lain yang memiliki dana lebih untuk meng-upgrade pelayanan kesehatan nonmedisnya dengan skema Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Manfaat. Hal ini guna meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Saat ini, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan puluhan perusahaan asuransi kesehatan swasta atau yang lebih dikenal dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam mengimplementasikan CoB.
"Aturan baru CoB yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tersebut memiliki beberapa perbedaan dengan aturan sebelumnya, yang lebih menguntungkan bagi peserta maupun perusahaan AKT," ujar Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, di Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Pertama, dilihat dari sisi kepesertaan, jika sebelumnya badan usaha mendaftarkan langsung kepesertaan JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, kini dengan terbitnya aturan baru CoB, badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS melalui perusahaan AKT.
Kedua, dari sisi pembayaran iuran, jika dulu pembayaran iuran dilakukan secara terpisah antara iuran JKN-KIS dengan premi AKT, maka kini pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi AKT.
?Jika sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan tambahan, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu asuransi kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Alternatif lainnya, peserta atau badan usaha dapat langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui perusahaan AKT,? ungkap Andayani.
Ketiga, dari segi pelayanan kesehatan, jika aturan CoB yang lama membatasi rujukan hanya dari FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka dalam aturan CoB baru, peserta CoB JKN-KIS dapat menggunakan rujukan yang berasal dari FKTP non-BPJS Kesehatan yang bermitra dengan perusahaan AKT, dengan catatan rujukan tersebut untuk kasus spesialistik.
Dengan berlakunya kebijakan baru CoB BPJS Kesehatan ini, sebanyak 23 perusahaan AKT telah menjalin kerja sama untuk implementasi CoB.
Hingga saat ini terdapat 13 BUMN atau sebanyak 108.804 peserta PPU dari BUMN yang sudah menggunakan produk COB, di antaranya Pelindo IV, Bank BNI, Wijaya Karya, Perum Percetakan Negara, Pupuk Sriwijaya, Garuda Indonesia, PT Timah (Persero), Adhi Karya (Persero), Asuransi Kredit Indonesia (Persero), Jasa Raharja (Persero), Pegadaian (Persero), Perum LPPNPI, dan Kimia Farma (Persero).
?BPJS Kesehatan juga mendorong BUMN yang memiliki fasilitas kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) untuk menjadi provider atau mitra kerja BPJS Kesehatan. Hal ini selain?akan mempermudah peserta JKN-KIS dari pegawai BUMN dalam memperoleh pelayanan kesehatan, diharapkan faskes milik BUMN juga dapat terus berkembang dan melayani peserta JKN-KIS lain,? jelas Andayani.
Hal ini mengingat, tambah Andayani, jumlah peserta JKN-KIS terus berkembang dari waktu ke waktu, pemenuhan jumlah fasilitas kesehatan juga harus ditingkatkan, dan faskes milik BUMN dapat ikut andil dalam mendukung pemenuhan tersebut.
Sampai dengan 17 Maret 2017, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 250 FKTP milik BUMN (Klinik Pratama, Dokter Praktik Perorangan, dan Dokter Gigi), serta 37 Rumah Sakit milik BUMN.
Sementara jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 175.566.792 jiwa. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan kurang lebih 20.739 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktik Perorangan, dan lain-lain) dan 5.257 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit, Apotek, Lab, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh Indonesia. Fasilitas kesehatan tersebut di dalamnya terdiri dari 9.600 FKTP swasta dan 1.231 FKRTL swasta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti