Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ingin Hidup Tenang? Wamenkeu: Ikut Tax Amnesty

        Ingin Hidup Tenang? Wamenkeu: Ikut Tax Amnesty Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengimbau seluruh wajib pajak di Indonesia untuk mengikuti program tax amnesty alias pengampunan pajak yang segera berakhir pada 31 Maret mendatang. Melalui partisipasi pada program tax amnesty, wajib pajak akan hidup tenang lantaran seluruh kewajiban telah terpenuhi, termasuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH).

        Mardiasmo menegaskan belum terlambat bagi wajib pajak untuk mengikuti program tax amnesty, meski tinggal menyisakan delapan hari.

        "Tax amnesty akan meninggalkan kita selama-lamanya. Kalau tidak ikut maka kekayaan Anda mulai 1985-2015 bisa kena denda yang cukup besar. Kalau mau hidup lega, ya bayar dan sampaikan SPH," katanya di Makassar, Kamis (23/3/2017).

        Menurut Mardiasmo, wajib pajak bandel yang tidak mengikuti program tax amnesty bisa dikenakan denda mencapai 200 persen. Karena itu, beberapa kali ditegaskan Mardiasmo agar sisa waktu program tax amnesty dimanfaatkan, meski tarifnya sudah dikenakan lima persen.

        "Belum terlambat ketimbang belakangan ketahuan. Kan, bisa diperiksa dan sanksinya denda sampai 200 persen," tutur dia.

        Harta yang tidak diungkap dalam program tax amnesty, Mardiasmo menerangkan dianggap sebagai tambahan penghasilan. Itu nantinya bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan dan sanksi 200 persen dari pajak terutang. Hal tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

        Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa hingga 14 Maret 2017, tercatat uang tebusan program tax amnesty sudah mencapai Rp115 triliun. Total deklarasi aset menembus Rp4.491,67 triliun dan total SPH berkisar 756.101. Untuk peserta program tax amnesty mencapai 727.613 orang maupun badan usaha.

        Ken mengatakan bila merujuk pada jumlah wajib pajak di Indonesia, peserta program tax amnesty masih terbilang minim.

        "Kurang lebih sekitar lima persen," ucapnya.

        Meski begitu, program tax amnesty di Indonesia diklaimnya terbaik di dunia. Dari sisi jumlah uang tebusan, program tax amnesty Indonesia mengalahkan program serupa di Chile, India, Spanyol, Italia, dan Afrika Selatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: