Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabar Gembira! Batas Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 21 April

        Kabar Gembira! Batas Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 21 April Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jendral Pajak akhirnya memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2016 hingga 21 April 2017 mendatang. Hal ini dilakukan karena batas waktu penyampaian SPT bersamaan dengan batas waktu berakhirnya amnesti pajak.

        Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menegaskan perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja. ?Sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017,? kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

        Suryo menjelaskan, metode penyampaian SPT yang diperpanjang batas waktunya, yakni secara manual, melalui pos atau jasa pengiriman, serta melalui saluran tertentu, seperti e-filing, e-form, e-spt, ASP, dan lainnya.

        Lebih lanjut dikatakannya, dengan perpanjangan waktu tersebut, pelaporan SPT sampai dengan 21 April 2017 dibebaskan dari sanksi sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut, denda administrasi bagi keterlambatan penyampaian SPT bagi WP OP sebesar Rp100 ribu per SPT. "Perpanjangan batas waktu dikecualikan sanksi sesuai Pasal 7 UU KUP," tegas Suryo.

        Meski diperpanjang, namun batas waktu pembayaran kurang bayar pajak dalam SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2016 tetap disetorkan hingga 31 Maret ini. "Jadi hak negara memperoleh penerimaan negara tetap tidak mundur karena di UU KUP, batas akhir 31 Maret 2017," ujarnya.

        Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP hingga 21 April 2017 akan dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak.

        "Perdirjennya akan ditandatangani hari ini atau besok. Jadi kita minta jangan menunggu di akhir-akhir walaupun waktunya diperpanjang. Jangan menumpuk di akhir, karena memasukkan SPT bisa sekarang ini," kata Yoga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Dewi Ispurwanti

        Bagikan Artikel: