Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Potensi Penerimaan Negara Diproyeksi Capai Rp24 Triliun

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Potensi Penerimaan Negara Diproyeksi Capai Rp24 Triliun Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak sektor digital mencapai Rp24 triliun setelah penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang mulai berlaku efektif pada Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan penerimaan pajak dari pelaku usaha di sektor perdagangan digital terus menunjukkan tren positif dalam lima tahun mencapai Rp12 triliun.

"Rata-rata dari sekitar yang saya amati ya 5 tahun kebelakang itu konsisten meningkat angka terakhir itu mungkin sekitar 8 triliun sampai 12 triliun setahun," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dengan diterapkannya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, DJP memperkirakan penerimaan pajak dari sektor tersebut berpotensi meningkat 100 persen sekitar Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.

"Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah jadi di angka mungkin Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun," tuturnya.

Bimo menegaskan proyeksi tersebut bergantung pada efektivitas implementasi kebijakan, hasil pengujian kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem Coretax, serta masukan dari pelaku usaha dan penyelenggara marketplace selama masa transisi penerapan kebijakan.

Ia menekankan bahwa tujuan utama penerapan kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Baca Juga: Pedagang Online Jangan Coba Akali Omzet, DJP Siapkan Cross Check

Baca Juga: DJP Ungkap Alasan Purbaya Tetap Pungut Pajak Pedagang Online Meski Ekonomi Belum 6%

“Semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, DJP telah menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Keempat platform tersebut diberikan masa transisi selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum pemungutan pajak mulai diterapkan secara efektif pada 1 Agustus 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra