Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tanggal 7 April 2017 merupakan batas akhir operasi bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak memiliki izin operasi dan belum mengajukan izin ke Bank Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha. Saat ini menurut data BI ada sekitar 730 Kupva BB tak berizin yang beroperasi di Indonesia.
"Kami mohon mereka segera mengambil sikap. Kami meminta mereka mengajukan izin sebelum tanggal 7 April 2017," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eny V Panggabean di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017).
BI juga terus mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya dalam operasi penertiban apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran seperti kejahatan pencucian uang, pendanaan narkoba, dan terorisme.
"BI juga melakukan hal-hal lain seperti mencabut izin Kupva BB yang terlibat kejahatan pencucian uang dan narkotika. BI meminta Kupva BB untuk menghentikan kerja sama dengan Kupva BB tak berizin," jelasnya.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing.
Peraturan perizinan bagi KUPVA BB ditetapkan agar pengawasan oleh BI dapat dilakukan secara lebih efektif, untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien. Sejak terbitnya PBI mengenai KUPVA BB, Bank Indonesia telah melakukan berbagai sosialisasi serta memberi imbauan kepada pelaku usaha untuk mengajukan izin ke BI.
Lebih jauh lagi, BI juga memerintahkan kepada penyelenggara KUPVA BB yang telah berizin untuk menghentikan kerja sama dan transaksi dengan pelaku yang tidak berizin dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dimaksud. Pada akhir Maret 2017, sebanyak 44 KUPVA BB tidak berizin telah mengajukan izin ke Bank Indonesia.
BI juga terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi terkait seperti Kepolisian, BNN, KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Kemendag, Kemenkumham, asosiasi-asosiasi (money changer, perhotelan, mal, travel, Perusahaan Daerah pengelola pasar) dalam rangka penertiban KUPVA BB tidak berizin. Dalam hal ini, Bank Indonesia, Kepolisian, BNN, KPK, dan PPATK telah sepakat untuk melakukan tukar-menukar informasi dalam rangka mencegah kejahatan extraordinary crime yang dilakukan melalui KUPVA berizin maupun tidak berizin.
Untuk mendukung terciptanya kegiatan penukaran uang asing yang sehat dan tertib, BI mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia, yang dapat dilihat dari logo KUPVA BB, sertifikat dari Bank Indonesia, serta papan nama yang disertai nomor izin. Bagi masyarakat yang masih menemukan KUPVA BB, dapat menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui contact center BI 131.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait: