Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Regulasi dan Strategi Fintech Merebut Peluang Pasar di Indonesia

        Regulasi dan Strategi Fintech Merebut Peluang Pasar di Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pesatnya perkembangan industri digital telah merubah pola hidup masyarakat termasuk dalam bidang keuangan. ?Termasuk di bidang jasa keuangan. Maka,OJK mendukung penyelenggaraan seminar Strategi Fintech Merebut Peluang Pasar di Indonesia,? ujar Muliaman D. Hadad, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam pesan tertulisnya yang dibacakan oleh Fithri Hadi, Direktur Operasional dan Sistem OJK, Kamis (30/3). Pernyataan itu merupakan keynote speech dalam seminar sehari IndoFintech2017 yang diadakanoleh Royal Media Integrated Communication bersama Dewan Kehormatan PWI Provinsi DKI bekerja sama dengan Koran SINDO dengan tema Strategi Fintech Merebut Pasar Indonesia.

        Mnurut Kamsul Hasan , Dewan Kehormatan PWI Jaya Fintech adalah sebuahperkembangan di bidang finansial yang menggunakan sarana tekhnologi, tapi perkembangannya belum memiliki regulasi memadai. Menurut dia, IndoFintech2017 seri pertama ini merupaka pemetaan masalah yang harus dipehatikan pemerintah, OJK, Bank Indonesia (BI) dan lebih jauh Kominfo karena fintech adalah gabungan financial dan internet.

        Sementara Amy Ibrahim Atmanto, dari Royal Media Integrated Communication, selaku Ketua Panitia Penyelenggaraan IndoFintech2017, menjelaskan, IndoFintech2017 merupakan bagian upaya mendorong perkembangan industri dan layanan fintech di tanah air. Di tengah gelombang perubahan yang tengah berlangsung di era digital saat ini, perlukan upaya bersama untuk bahu membahu seluruh pemangku kepentingan di industri dan layanan fintech agar masyarakat di tanah air mendapatkan manfaat maksimal dari perkembangan yang sedang berlangsung ini. ?Dan pada waktunya Indonesia memiliki industri fintech yang kokoh dengan segenap perangkat aturan main yang mampu menampung manfaat, kompleksitas dan mampu mengendalikan risiko yang menyertainya,? jelas Amy.

        Muliaman mengakui, perkembangan digital jasa keuangan agak terlambat ketimbang bidang lain,seperti media atau transportasi. Penyebabnya, jasakeuangan adalah bidang yang memiliki risiko, sehingga perlu ada aturan agar bisa mengembangkan digital jasa keuangan. ?Yang jelas, layanan jasa keuangan secara digital ini bisa membuat orang bisa secara mandiri kesumber keuangan, yakni pemodal. Hal yang sebelumnya tidak mungkin dilakukan secara tradisional.

        Menurut Mulianan ada tiga perspektif yang terjadi di jasa keuangan digita;.

        Pertama, dari sisi konsumen. Keberadaan fintech membuat transaksi keuangan bisa menjadi cepat, murah, dan langsung bisa melayani konsumen. Salah satunya adalah yang dibilang bisa langsung kepemodal. Ini bisa memunculkan model bisnis baru;

        Kedua, bagi pemodal bisa langsung kekonsumen tanpa perlu ada perantara. Keberadaan fintech juga menciptakan dekonstruksi. Ini membuat rantai kesumber dana jadi terpangkas;

        Ketiga, perspektif dari otoritas adalah fintech memangharus diatur ketat baik oleh BI atau OJK. Nah, apakah aturan yang ad amisalnya POJK No.77/2016 itu direvisi, bisa ditambah atau juga diubah.

        Berdasarkan tiga perspektif itu OJK melihat, ada peluang di fintech yang bisa membuat industri keuangan menjadi maju. OJK berharap,adanya POJK 77 yang keluar tahun lalu bisa mengembangkan fintech di tanah air. Seperti transaksi pinjam meminjam secara digital. Tapi kegiatan fintech ini adarisiko. Nah perlu ada manajemen risiko lewat kerjasama dengan beberapa institusi, seperti dengan Kominfo, BI atau kepolisian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: