Kejaksaan Agung menyatakan berkas empat tersangka dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia tahun anggaran 2010-2014, sudah lengkap atau P21.
"Berkasnya sudah P21," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono di Jakarta, Sabtu (8/4/2017).
Saat ini, tinggal menunggu pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka agar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keempat tersangka itu, DSW jabatan Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga tahun 2008-2011, JI jabatan Vice President National Sales 2 PT Pertamina Patra Niaga 2010-2012 saat ini menjabat sebagai marketing PT Utama Alam Energi, E, Manajer Operasional PT Hanna Lines, serta CGH Direktur Operasional PT Ratu Energy Indonesia.
Keempat tersangka itu saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum menyebutkan dasar penahanan terhadap keempat tersangka itu.
Alasan objektif dari penahanan itu para tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Ia menambahkan perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp73,499 miliar. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dewi Ispurwanti