Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Taty Djuairiah dan Irene Ratnawati Rusli mengajukan gugatan terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang sebelumnya merupakan Bank Kopra Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembayaran saham pendiri Bank Kopra Indonesia.
Kedua penggugat merupakan anak pendiri Bank Kopra Daud Badaruddin dan Roesli Halil yang telah meninggal dunia.
Mereka menuntut pembayaran atas saham Bank Kopra yang sudah berganti nama menjadi Bank Danamon yang berkisar Rp1 triliun lebih. Dua alih waris tersebut kompak mengatakan bahwa orangtuanya pemegang saham seri A Bank Kopera dengan masing-masing 104 saham milik ayah Taty yaitu Daud dan 253 saham milik Roesli.?
Menurut Taty, Sebelum berubah nama, Bank Kopra Indonesia berdiri sejak 1956. Dua tahun berselang, Bank Kopra berganti menjadi PT Bank Persatuan Nasional atau PT Union National Bank Limited pada tahun 1958. Kemudian, berubah nama lagi menjadi PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada tahun 1976.
Kuasa hukum Taty dan Irene,?Hasanuddin Nasution, mengatakan, "Pihaknya mengklaim seluruh saham yang tercatat pada Bank Persatuan Nasional masuk dengan sendirinya ke dalam Bank Danamon. Termasuk dalam hal ini para pemilik dan pemegang saham sebelumnya,"ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan kliennya tidak pernah menjual, atau memindah tangankan saham-saham miliknya kepada siapapun, "termasuk ke Raden Soetrisno Usman Admajaja, yang saat ini menjadi Presiden Komisaris Bank Danamon." katanya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak melakukan pengalihan hak apapun, "Jadi, para penggugat masih berhak atas deviden saham orang tua mereka di Bank Danamon." tambahnya.
Hasanuddin memaparkan, Setelah terjadinya perubahan nama menjadi Bank Danamon, 14 pendiri Bank Persatuan Nasional (termasuk ?penggugat) telah berupaya untuk mendapatkan hak pembayaran atas saham-saham mereka. "Namun, hanya satu pendiri Bank Persatuan Nasional Hias Daeng Tompo yang mendapatkan pembayaran Rp11 juta pada 14 Juli 1976. Pendiri lainnya tidak." paparnya.
Taty dan Irene mengatakan, saat itu, pihak Daud ditawari kompensasi dari 104 saham. Tapi mereka menolak karena tidak disertai dengan pembuatan berita secara resmi.
Lanjut Taty, Bank Danamon juga diklam telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penghapusan nama Daud dan Roesli sebagai pendiri dan pemegang saham Bank Persatuan Nasional dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
"Pihak penggugat meminta kerugian materil Rp985,95 juta dan imateril Rp100 miliar untuk penggugat I. Serta Rp1,45 triliun kerugian materil dan Rp100 miliar kerugian imateril bagi penggugat II." ujarnya.
Hingga saat ini, perkara dengan No. 909/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL memasuki agenda mediasi di pengadilan, kedua pihak memiliki waktu paling lama 45 hari untuk bermidiasi guna terjadi perdamaian.
Sementara itu, kuasa hukum Bank Danamon Warakah Anhar belum bisa berkomentar banyak. Namun pihaknya akan mengikuti proses mediasi terlebih dahulu. "Belum tahu kami akan menawarkan apa, namun yang pasti kami dengar dulu permintaan dari para penggugat," ungkapnya singkat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: