Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dokter Tifa Akan Dibuat Menyesal Keputusannya Tak Ambil Kesempatan Berdamai di Kasus Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Akan Dibuat Menyesal Keputusannya Tak Ambil Kesempatan Berdamai di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Influencer Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjadi sorotan karena menolak mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia disebut akan menyesali terlewatnya kesempatan emas itu.

Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara, Ade Darmawan menilai kesempatan tersebut justru seharusnya dimanfaatkan oleh terdakwa. Ia mengatakan mekanisme restorative justice merupakan salah satu semangat utama dan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Jokowi Ditantang Buktikan Kerugian Akibat Tuduhan Soal Ijazah, Dokter Tifa: Jangan-jangan Hanya...

Menurutnya, keadilan restoratif kini tidak hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, tetapi juga dapat ditempuh pada tahap penuntutan, persidangan hingga setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Itu sebenarnya formalitas yang disampaikan oleh hakim, sama dengan yang dilakukan oleh jaksa atau jaksa penuntut umum pada saat pelimpahan," ujar Ade, dikutip Senin (6/7).

Ia menjelaskan, semangat aturan hukum yang baru lebih mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme restoratif dibanding pendekatan penghukuman semata.

"Kalau saya diminta pendapat, ini (restorative justice) tidak boleh dilewatkan sebenarnya karena inilah peluang-peluang yang tidak boleh dilewatkan," katanya.

Ade menilai kesempatan tersebut menjadi opsi penting bagi Dokter Tifa. Hal tersebut mengingat perkara yang dihadapinya telah memasuki proses persidangan.

Namun demikian, ia menegaskan keputusan menerima atau menolak restorative justice sepenuhnya merupakan hak terdakwa.

Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya diwarnai moment dimana majelis hakim sempat menawarkan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice karena sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Adapun Dokter Tifa memilih menolak tawaran tersebut setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Berdasarkan konsultasi dengan advokat saya, pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice," kata Dokter Tifa.

Selain menolak berdamai, influencer tersebut juga menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa dan tidak akan mengambil opsi plea bargain atau pengakuan bersalah.

Perkara Dokter Tifa sendiri bermula dari laporan Joko Widodo (Jokowi). Ia membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik setelah influencer tersebut menyampaikan tudingan mengenai keaslian ijazah mantan presiden tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih Bukan Supermarket: Itu Infrastruktur

Kasus kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Mahkamah Agung menunjuk pengadilan tersebut sebagai tempat persidangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar