Pansus Pemilu DPR RI dan pemerintah menyepakati beberapa usulan terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), salahsatunya adalah dibentuknya Panitia Seleksi bagi calon anggota DPD yang dipimpin oleh Gubernur. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD Nono Sampono menolak usulan tersebut.
"Pemilihan anggota DPD RI adalah rezim pemilu dan penyelenggara pemilu adalah KPU," kata Nono Sampono dalam sesi diskusi di Media Center DPR, Kamis (27/4/2017).
Menurut Nono Sampono, penyelenggara pemilu adalah KPU dan jika ada usulan agar calon anggota DPD RI dipilih oleh panitia seleksi yang terdiri dari kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, maka panitia seleksi tersebut akan menjadi tandingan KPU. Hal ini, katanya, akan membuat pelaksanaan pemilu menjadi rancu dan terjadi saling tumpang tindih.
"Ekses lainnya jika dibentuk panitia seleksi, adalah akan memunculkan praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dari anggota panitia seleksi. Bisa saja, keluarga anggota pansel yang diusulkan jadi calon anggota DPD RI," katanya.
Nono menegaskan, DPD RI tidak setuju dan menolak usulan Pemerintah yang mengusulkan calon anggota DPD RI diipilih melalui panitia seleksi. Menurut Nono, jika Pemerintah dan DPR RI sungguh-sungguh ingin menaikan kualitas DPD RI sebaiknya menaikan persyaratan akademik calon anggota DPD RI.
"Pada UU Pemilu sebelumnya syarat anggota DPD RI adalah minimal berpendidikan SMA, maka pada RUU Pemilu yang sedang dibahas saat ini agar diusulkan berpendidikan minimal sarjana," katanya.
Nono juga mengingatkan, syarat calon kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota adalah sarjana, maka calon anggota DPR RI juga sebaiknya sarjana. Dengan menaikkan syarat akademik calon tersebut, menurut dia, maka kualitas anggota DPD RI maupun DPR RI akan lebih meningkat.
"Ditingkatkannya syarat akademik maka secara signifikan dapat menaikkan kualitas anggota DPD RI dan DPD RI," katanya.
Sebelumnya, pada pembahasan RUU Pemilu, pemerintah mengusulkan agar para pendaftar bakal calon anggota DPD RI dipilih oleh panitia seleksi yang meliputi unsur kepala daerah dan anggota DPRD provinsi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: