Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pergub Taksi Online di Sulsel Masih Digodok

        Pergub Taksi Online di Sulsel Masih Digodok Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur keberadaan taksi online di daerahnya masih digodok. Diakuinya, terdapat beberapa poin dalam aturan teknis tersebut yang dalam proses perumusan. Toh, ada masa transisi sebelum pemberlakuan aturan baru terkait taksi online diberlakukan.

        Taksi online diatur secara nasional melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Diterbitkan sejak 1 April, regulasi tersebut baru diberlakukan secara efektif pada 1 Juni mendatang. Adapun peraturan teknisnya di Sulsel bakal dituangkan melalui Pergub.

        Ilyas memaparkan beberapa poin peraturan teknis yang masih dirumuskan, antara lain yakni penetapan tarif dan kuota. Dua poin tersebut sangat krusial lantaran masih menimbulkan pro-kontra di kalangan pengemudi taksi online dan angkutan konvensional. Hal lain, pemerintah sedang membina para perusahaan taksi online agar memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

        "Masih ada beberapa poin yang membutuhkan waktu transisi. Makanya, dari sekarang kami minta agar dilengkapi, seperti uji kendaraan, pajak, stiker, dan sebagainya," kata Ilyas, Jumat, (5/5/2017).

        Menurut Ilyas, pemberlakuan aturan baru
        memang tidak mudah dan membutuhkan waktu transisi. Untuk taksi online, pihaknya mencontohkan penyesuaian sistem digital dashboar yang harus terintegrasi dengan sistem teknologi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan.

        Masih adanya berbagai pekerjaan rumah untuk merampungkan peraturan teknis di daerah dan masih adanya masa transisi, menurut Ilyas, mesti dipahami masyarakat. Begitu pula buat pengemudi taksi online dan angkutan konvensional yang diimbau tidak malah menimbulkan keributan. "Kami minta pengertiaan. Jangan ada ribut-ribut. Toh, kami terus berupaya agar peraturan teknis bisa mewadahi kedua belah pihak."

        Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) mendesak Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo segera menetapkan regulasi yang mengatur tentang tarif dan kuota taksi online. Belum adanya regulasi teknis semisal pergub membuat sopir angkutan konvensional meradang. Mereka mengeluhkan semakin merajalelanya taksi online yang terus bertumbuh signifikan. Imbasnya, pendapatan sopir angkutan konvensional tergerus.

        "Sampai saat ini belum ada kejelasan dari gubernur. Kami memang sangat mengharapkan gubernur segera mengeluarkan kebijakan terkait aturan taksi online, khususnya mengenai tarif dan kuota. Harusnya kan ada pergub atau minimal SK gubernur. Problema ini harus cepat diselesaikan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: