Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia Gugat Montara Rp27,4 Triliun Terkait Pencemaran

        Indonesia Gugat Montara Rp27,4 Triliun Terkait Pencemaran Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia mendaftarkan gugatan ganti rugi senilai Rp27,4 triliun atas insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia yang meledak dan mengakibatkan pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.

        Gugatan yang didaftarkan pada 3 Mei lalu itu ditujukan kepada Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) yang berkedudukan di Australia serta Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) yang berkedudukan di Thailand.

        "Kami menggugat untuk membayar ganti rugi, angkanya Rp27,4 triliun. Kami ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini merupakan satu upaya mencari keadilan atas tumpahan minyak PTTEP di Montara," kata Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

        Havas menjelaskan nilai gugatan ganti rugi itu terbagi menjadi dua komponen yakni kerugian atas kerusakan lingkungan senilai Rp23 triliun dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp4,4 triliun.

        Kerusakan lingkungan utamanya terjadi pada mangrove seluas 700 hektare, padang lamun seluas 1.400 hektare dan terumbu karang seluas 1.200 hektare.

        "Selain meminta ganti rugi, kami juga minta sita jaminan aset bergerak dan tidak bergerak dari tergugat. Aset yang jadi jaminan yang ada di Indonesia dan di luar negeri. Kalau seandainya nanti dikabulkan oleh pengadilan, yang di dalam negeri dicari, kalau dibekukan di luar negeri kita pakai 'mutual legal assistance' (MLA), karena kita sudah pengalaman minta pembukuan aset di luar negeri," tuturnya.

        Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jasmin Ragil Utama mengatakan pemerintah menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar gugatan.

        "Gugatannya perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kemudian di UU Lingkungan Hidup Pasal 87 juga Pasal 88," ujarnya.

        Sejak insiden meledaknya sumur minyak Montara pada 21 Agustus 2009 silam, pemerintah terus mengejar ganti rugi perusahaan migas asal Thailand itu. Pemerintah telah melakukan negosiasi namun masih berujung pada kebuntuan.

        Sejak gagal menemui kesepakatan pada 2012, pemerintah menilai tidak ada itikad baik PTT EP untuk memberikan ganti rugi pada masyarakat terdampak di kawasan sekitar Laut Timor.

        Alih-alih memberikan ganti rugi, perusahaan yang beroperasi di wilayah perairan Australia itu dalam situs resminya, www.pttep.com, mengutip hasil riset independen bahwa tidak ada minyak dari kilang Montara yang memasuki wilayah daratan RI dan Australia.

        Bahkan dalam rilis yang sama, PTT EP mengklaim bahwa tumpahan minyaknya hanya memberikan dampak kecil atau bahkan tidak ada sama sekali pada ekosistem atau spesies laut di perairan Timor. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: