Beberapa perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan tinggi swasta (PTS) dan mahasiswa mendeklarasikan antinarkoba dan radikalisme dan juga menyatakan menjunjung tinggi Negeri Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Pendeklarasian tersebut dilakukan di Universitas Negeri Semarang, Semarang, Sabtu (6/5/2017). Pendeklarasian tersebut dihadiri perguruan tinggi se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta baik PTN dan PTS dan mahasiswa.
"Sejak menjabat sebagai menteri, kami sudah mendeklarasikan bahwa kampus harus bebas dari narkoba, antikekerasan dan selalu mengagungkan Bhinneka Tunggal Ika," ujar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir.
Kampus harus bebas dari narkoba dan kekerasan karena akan merusak sendi kesatuan dan persatuan, katanya.
"Kami ingin mencegah radikalisme dan membangun reputasi Indonesia di masyarakat global," tambah dia.
Menurut dia, persoalan narkoba dan radikalisme di lingkungan perguruan tinggi sangat penting karena berkaitan dengan masa depan bangsa.
Para mahasiswa, kata dia, yang saat ini sedang berjuang di perguruan tinggi merupakan pemimpin bangsa 10 tahun ke depan.
"Muncul radikalisme karena satu pandangan, yakni karena menganggap pandangan dia benar dan orang lain yang bertentangan itu salah," cetus dia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, mengatakan perguruan tinggi harus steril dari radikalisme.
"Wadah pendidikan merupakan tempat persemaian calon penerus. Oleh karena itu, mereka harus steril dari radikalisme dan diberikan pemahaman yang jelas terhadap dinamika yang ada," kata Suhardi.
Suhardi menyatakan kalangan perguruan tinggi wajib mendeteksi jika terjadi perubahan pada temannya sendiri.
"Untuk jadi radikal itu butuh waktu, maka teman-teman perlu mendeteksi jika ada temannya yang mulai menyendiri dan membentuk kelompok eksklusif," kata Suhardi. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo