Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bubarkan HTI, Yusril: Timbul Kesan Pemerintah Anti Islam

        Bubarkan HTI, Yusril: Timbul Kesan Pemerintah Anti Islam Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena terdapat sejumlah mekanisme yang harus dilalui.

        "Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali," kata Yusril lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (8/5/2017).

        Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menambahkan jika langkah persuasif terhadap HTI tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan. Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan pemerintah diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

        Dia mengatakan berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

        Atas dasar alasan itu, kata dia, maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut. Sehubungan dengan rencana pemerintah, lanjut dia, sebagaimana dikemukakan Menko Polhukam Wiranto untuk membubarkan maka pemerintah harus bersikap hati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya.

        "Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan oleh para pengacara HTI," kata dia.

        Dia mengatakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam. Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan keagamaan HTI, tapi keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.

        Di kalangan umat Islam, kata dia, akan timbul kesan yang makin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam. Dia meminta pemerintah mencari tahu sebab gerakan-gerakan keagamaan Islam di Tanah Air akhir-akhir ini menguat dan sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: