Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum??Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan bersama??Polres Nunukan,?mengamankan tersangka kepemilikan 5 (lima) potong gading gajah berinisial MRA (37 tahun) dari Tawao, Sabah Malaysia di Jalan Pelabuhan Baru Nunukan Kalimantan Utara, Pekan lalu.
Kepala Balai Subhan mengatakan dari pemeriksaan MRA, pemilik gading gajah dibawa dari Tawau untuk dibawah ke NTT sebagai mas kawin.
?Dia bawa gading dimasukan ke koper dan terdeteksi X Ray. MRA ini suaminya orang Malaysia dan gading yang dibawa semacam untuk mas kawin mau dibawa ke NTT,? jelasnya (9/5/2017).
Alasan yang disampaikan tersangka MRA menurut Subhan tidak menyurutkan pihaknya melakukan penyidikan. ?Yang bersangkutan dikenakan UU 5 tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun,? sebutnya.
Tersangka kini ditahan di Lapas Nunukan sejak tanggal 4 Mei 2017 sedangkan barang bukti 5 (lima) potong gading gajah diamankan di BKSDA Kalimantan Timur.
Dari kronologi kejadian, Kasus ini bermula pada hari Jumat, tanggal 13 Januari 2017 silam puku 13.30 wita, pelaku MRA (37 thn) berangkat dari Pelabuhan Tawao, Sabah Malaysia menuju ke Pelabuhan Tunontaka Nunukan Kalimantan Utara Indonesia menggunakan Kapal Malindo Ekspress Jumat siang waktu Tawao.?Dari situ, Petugas Bea dan Cukai Nunukan menemukan 5 (lima) potong gading gajah berdasarkan hasil pemeriksaan X-ray.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pemilik gading gajah dan setelah itu 5 (lima) potong gading diserahkan ke Karantina Pertanian Kelas II Tarakan wilayah kerja Nunukan.
Dari situ, barang bukti diserahkan dari Karantina Pertanian Kelas II Tarakan wilayah kerja Nunukan ke BKSDA Kalimantan Timur untuk disimpan dan diamankan.
Selanjutnya BKSDA Kalimantan Timur berkoordinasi dengan Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses penegakan
hukumnya sesuai dengan Surat Kepala BKSDA Kaltim No. S.150/K.18/TU/KSA.3/02/2017 tanggal 1 Februari 2017 perihal Permohonan Proses Kasus Gading Gajah.
Dalam penanganan perkara ini didukung oleh Balitek KSDA Samboja (ahli morfologis gading gajah), BKSDA Kaltim (ahli satwa liar yang dilindungi), Fakultas Hukum Univ. Mulawarman (ahli hukum pidana), saksi dari Bea Cukai Nunukan, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Nunukan dan KJRI Kota Kinabalu serta LO Mabes POLRI KJRI Kota Kinabalu, Sabah Malaysia.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: