Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie berharap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap memperoleh kesempatan hukum berargumentasi mengenai alasan yang dituduhkan pemerintah Indonesia sehingga ormas tersebut dibubarkan.
"Berikan kesempatan pengurus HTI membela diri, maka perlu forum pengadilan sehingga masyarakat juga mengikuti sekaligus pendidikan politik," kata Jimly kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5/2017).
Dia mengatakan lewat pengadilan nanti akan ada proses adu argumentasi di antara dua pihak.
Apabila pengurus dan anggota HTI merasa tidak bersalah, kata dia, untuk membuktikannya secara hukum ya di pengadilan.
Kendati begitu, Jimly menghargai pemerintah yang berupaya membubarkan organisasi HTI karena tindakannya dianggap bertentangan dengan dasar negara.
Dia mengimbau agar semua organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang dinilai bertentangan dengan dasar negara, dilakukan mekanisme yang sama, yaitu melalui proses pengadilan.
"Jadi konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas, siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi tersebut itu tidak melanggar konstitusi," kata dia.
Syarat lain, kata Jimly, ormas agar tidak menyebarkan permusuhan dan kebencian. Jika nantinya organisasi kemasyarakatan melanggar ketiga syarat sesuai konstitusi itu maka bisa dibubarkan melalui proses peradilan dengan pembuktian.
Bagi dia, organisasi pertama dalam sejarah Indonesia adalah ormas Islam. Berdirinya Republik Indonesia juga karena jasa besar ormas Islam.
"Namun jika mereka bertentangan dengan Pancasila tidak boleh," kata dia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil