Bekasi menjadi pelopor angkot berpendingin ruangan (AC). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan bahwa perkembangan usaha angkutan umum dapat dilihat dari pergeseran pola pengeluaran masyarakat saat ini, yaitu dari Ability To Pay (ATP) menjadi Willingness to Pay yang artinya masyarakat lebih mempertimbangkan pelayanan daripada biaya yang dikeluarkan.
Pudji juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 disebutkan paling lambat di 2018 seluruh angkutan umum wajib menggunakan AC dengan temperature 20- 25 derajat celcius.
"Kami sangat mengapresiasi usaha yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi bekerja sama dengan perusahaan angkutan yang berada di Kota Bekasi dalam memenuhi ketentuan operasional angkutan umum dengan meluncurkan angkutan perkotaan (angkot) ber-AC untul menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bekasi akan pelayanan angkutan perkotaan yang memenuhi standar pelayanan minimal," kata Pudji dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2017).
Dengan diluncurkan angkutan perkotaan (angkot) berpendingin ruang di Kota Bekasi diharapkan akan terjadi pergerseran menggunakan angkutan umum yang pada akhirnya akan dapat mengurangi kemacetan dan menurunkan tingkat polusi udara di wilayah Kota Bekasi pada khususnya.
Untuk pertama kali, satu angkot trayek 02 rute Pondok Gede-Bekasi, menjadi proyek percontohan sebelum diaplikasikan pada semua angkot. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: