Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai selama ini langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menunjuk langsung Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kurang tepat. Pasalnya, ketika menunjuk langsung belum tentu pihak yang ditunjuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik.?
"Padahal belum tentu orang yang ditunjuk dapat menjadi penghubung bagi bidang yang diwakilinya, misal komisaris yang mewakili emiten kan tidak tau kalau kita meminta penyesuaian listing fee," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Isakayoga, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Ia menyatakan seharusnya pihak OJK meminta usulan dari asosiasi yang mewakili. Karena, sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku, orang-orang yang berada di dewan komisaris bursa berasal dari berbagai bidang yang diawasi oleh otoritas pasar modal.
"Misalnya kalo dari broker, ya harusnya bisa minta usulan dari APEI, kalo akuntan dari IAI, emiten dari AEI, atau ke asosiasi-asosiasi lain yang memang mewakili. Kita sudah pernah usulkan ke OJK, tapi belum ada tindak lanjutnya," jelasnya.?
Seperti diketahui, BEI akan segera merombak dan mengesahkan susunan Dewan Komisaris untuk periode tiga tahun ke depan yang rencananya akan dilakukan pada 23 Mei 2017. Penunjukan resmi Dewan Komisaris yang baru disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).?
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengantongi sejumlah nama yang akan mengisi posisi komisaris BEI. Kabar yang beredar di kalangan pasar modal, Rahmat Waluyanto yang saat ini menjabat Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK bakal ditunjuk sebagai Komisaris Utama.?
Selain itu, ada beberapa nama lain seperti CEO Indosat Tbk, Alexander Rusli yang disebut bakal menjadi komisaris BEI, serta beberapa orang lain yang mewakili berbagai bidang bisnis di bawah pengawasan pasar modal. ?
Bila memang Rahmat Waluyanto benar ditunjuk jadi Komut BEI, tentunya akan terjadi rangkap jabatan. Pasalnya, masa tugas Rahmat Waluyanto di OJK baru akan berakhir pada bulan Juli 2017. Terkait itu, Isakayoga menilai tentunya OJK yang memiliki kewenangan untuk memutuskannya.?
Sementara, Melchias Marcus Mekeng, Anggota Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa siapa saja bisa diusulkan untuk menempati posisi di dewan komisaris BEI bila memang sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Silahkan saja, tapi governance dan etika harus diikuti," ujarnya.?
Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menyatakan bahwa BEI tidak tahu calon komisaris yang akan ditunjuk karena itu akan ditentukan pada RUPS yang rencananya digelar pada 25 Mei 2017.
"Direksi tidak ikut campur urusan penunjukan komisaris, kita hanya selenggarakan RUPS nya. Karena menyangkut RUPS, semua harus sesuai dengan undang-undang ?yang berlaku, itu saja," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: