Jakarta menjadi salah satu kota terdepan di Indonesia dalam upaya memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang mengurus perizinan berkaitan dengan doing business.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan ada tiga indikator yang menjadi tolak ukur Jakarta dalam soal kemudahan berusaha, yaitu memulai usaha, mendapatkan izin pendirian bangunan, hingga pendaftaran hak atas tanah dan bangunan.
Pada indikator memulai usaha, jumlah prosedur berkurang 1 dari 10 menjadi 9 prosedur. Perbaikan yang telah dilakukan DKI Jakarta diantaranya dengan menyatukan pengurusan nama perusahaan hingga pengesahan perusahaan dalam satu prosedur di notaris.
?Lama waktu berkurang dari 48 hari menjadi 7,5 hari,? Kata Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5).
Untuk kemudahan izin pendirian bangunan, prosedur berkurang dari 13 menjadi 10 prosedur dengan beberapa perbaikan yang dilakukan BPTSP Jakarta. Diantaranya Pemda DKI Jakarta sudah melakukan penyederhanaan prosedur mendapatkan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara simultan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kota Administratif yang sebelumnya diurus secara terpisah.
?DKI Jakarta juga telah menghapus biaya pengurusan KRK. Selain itu, Pemda DKI juga sudah tidak mempersyaratkan Surat Izin Gangguan (HO) sehingga proses pengurusan IMB lebih mudah dan cepat,? papar Robert.
Sedangkan untuk pendafatran hak atas tanah dan bangunan, prosedur tidak ada perubahan dalam hal jumlah. Namun dari sisi waktu, bertambah dari 22 menjadi 31 hari. ?Hal ini disebabkan proses pendaftaran hak atas tanah dan bangunan di BPN cukup memakan waktu,? Ujar Robert.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi