Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat mendukung langkah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pelarangan aktivitas pembakaran lahan perlu didukung.
Ketua Aspekpir Riau Sofyan Harahap menilai kegiatan membakar lahan dengan dasar apapun seharusnya tidak dibenarkan. Tahun 2007, Pemprov Riau pernah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup.
Peraturan itu membolehkan pembakaran lahan untuk pertanian, perkebunan, dan perladangan. Syarat pembakaran diatur melalui Pasal 3 Ayat 4 ketentuan mengenai perizinan pembakaran lahan diatur peraturan tingkat desa dan kabupaten terkait hak ulayat.
"Hanya saja, aturan itu, yang disahkan DPRD Provinsi Riau pada 6 Juni 2007 segera dicabut karena dianggap tidak mendidik masyarakat dan petani. Hal ini juga berdampak pada meluasnya perambahan kawasan," kata Sofyan di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Ia menegaskan pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi dan transformasi mengenai teknologi pemanfaatan lahan tanpa membakar dan bukan sebaliknya malah dibiarkan membakar. Menurutnya, selain merusak geologi dan kesuburan tanah, akvitas membakar terkesan melegalkan kepentingan kelompok tertentu yang ingin melakukan perambahan kawasan.
"Ini pokok masalah. Kebakaran dan pembakaran sulit diawasi dan dikendalikan kalaupun hanya pada luasan dua hektare," kata Sofyan.
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan bahwa sejak lama kebakaran sudah menjadi bencana. Apalagi, komitmen pemerintah mengenai zero burning masih menjadi catatan. Kebakaran masih terjadi dan dampaknya, banyak anak-anak terkena ISPA dan sekolah-sekolah diliburkan karena bencana asap.
"Tidak hanya Indonesia, negara tetangga sepertu Malaysia dan Singapura mendapatkan masalah asap akibat kebakaran di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan harus dianggap sebagai musuh bersama. Apalagi, saat ini sudah 629 orang petani diproses sebagai pelaku pembakaran," kata dia.
Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani melarang Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang memperbolehkan masyarakat adat membuka lahan dengan cara membakar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
- Kementerian Kehutanan
- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki)
- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
- Mansuetus Darto
- Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat
- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir)
- Sofyan Harahap
- Rasio Ridho Sani