- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Belum Semua Pengusaha Kapal Laut Daftarkan Pemancar Marabahaya ke Basarnas
Pendaftaran alat pemancara marabahaya (radio beacon) kepada badan Sar Nasional menjadi kewajiban yang harus dipatuhi pelaku usaha pelayaran.
Dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan. Pasal 70 mengatur bahwa alat pemancar marabahaya pada pesawat dan kapal maupun yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan kepada Basarnas.
Direktur Komunikasi Basarnas Pusat Brigjen TNI (Mar) Suprayogi mengatakan setiap pelaku usaha pelayaran wajib untuk mendaftarkan alat pemancar marabahaya kepada Basarnas. Hal ini dimaksudkan agar dapat dilakukan langkah cepat dan pendeteksian dini kecelakaan di pelayaran oleh unsur Basarnas dan tim yang terlibat termasuk pelaku pelayaran laut.
?Tujuan mendata radio beacon ke Basarnas untuk mengetahui pemilik radio tersebut, sehingga dalam melakukan pendeteksian kecelakaan segera terdeteksi siapa pemiliknya,? ujarnya disela-sela sosialisasi sistem deteksi dini pelayaran, di Kantor Basarnas Balikpapan, Senin kemarin (6/6/2017).
?Suprayogi mengatakan dengan pendataan radio Beacon ini, Basarnas dapat mengetahui pemilik radio, kode negara yang digunakan dalam radio dan usia baterai radio beacon. Sehingga apabila radio beacon memancarkan signal marabahaya petugas SAR akan segera berkoordinasi dan melaksanakan kegiatan SAR.
Diakuinya saat ini belum semua kapal laut melakukan pendaftaran hal ini berbeda dengan usaha penerbangan yang sudah melakukan lebih awal. Karena Suprayogi mengajak pelaku usaha bisa tertib dan patuh aturan.
"Kita memiliki peralatan tetap kita juga perlu datanya. Masalah pelayaran berbeda dengan penerbangan, kalau pesawat sudah mendaftarkan sehingga sinyal radarnya langsung terlihat apabila terjadi kecelakaan. Kalau kapal masih sulit, dengan sosialisai ke pelaku usaha pelayaran harapanya bisa langsung daftar," imbuhnya
Peserta sosialisasi adalah mereka agen ataupun pemilik kapal dan instansi terkait Kemaritiman di wilayah Kalimantan Timur dan Utara.
Pendaftaran alat pemancar sifatnya wajib dan tidak dipungut biaya. Pendaftaran ini juga untuk antisipasi keselamatan pengguna jasa termasuk operator kapal laut.
Aturan mengenai pendaftaran alat pemancara ini juga dikuatkan dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Laut tahun 2012 tentang pedoman pengujian tahunan 406 MHz Satelite EPIRBs. Dalam edaran itu disebutkan pemeriksaan pendaftarannya melalui dokumendatasi atau melalui kontak yang dapat dihubungi terkait dengan kode negara dan memeriksa baterai tanggal kadaluwarsa baterai.
Kegiatan sosialisasi deteksi dini untuk menjangkau dan meningkatkan respons time Basarnas yang memiliki unit pelaksana teknis dan 34 kantor Sar yang tersebar di wilayah Indonesia.
Karena itu sosialisasi deteksi dini akan terus dilanjutkan ke daerah lainnya. ?Saya juga mengajak pelaku pelayaran dapat menjalin komunikasi, meningkatkan kerjasama dengan meregistrasikan radio beaconnya," tandasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: