Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BREAKING NEWS! Kemensos Hari ini Resmi Buka Lowongan 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cek Syarat dan Pendaftarannya

BREAKING NEWS! Kemensos Hari ini Resmi Buka Lowongan 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cek Syarat dan Pendaftarannya Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) resmi membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026.

Hal itu juga dikonfirmasi dari akun resmi Kemensos yang menyebut pembukaan formasi untuk PPPK:

Informasi yang ditunggu-tunggu nih #SobatSosial! Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru & Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026.

Persiapkan dirimu dan baca persyaratan lengkapnya

Pada seleksi kali ini Kemensos mengalokasikan sebanyak 5.127 formasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem melalui jalur pendidikan non-formal atau Sekolah Rakyat.

Pendaftaran dan pemilihan formasi dilakukan secara terpusat melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di laman https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).

Rincian Formasi Jabatan yang Dibuka

Sebanyak 5.127 formasi yang dibuka diperuntukkan bagi tenaga kependidikan dengan rincian tugas jabatan sebagai berikut:

1. Wali Asuh (Penata Layanan Operasional): Bertugas melakukan pengasuhan, bimbingan, pendampingan, dan monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat.

2. Wali Asrama (Penata Layanan Operasional): Bertugas menyusun rencana kegiatan keasramaan, mengawasi aktivitas harian, kedisiplinan, serta tata tertib peserta didik.

3. Operator Sekolah (Pengelola Layanan Operasional): Bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menginput data sekolah ke sistem pemerintahan.

4. Pengelola Keuangan (Pengelola Layanan Operasional): Bertugas mengelola data, administrasi, dan tata laksana keuangan instansi.

5. Tenaga Administrasi (Operator Layanan Operasional): Bertugas melakukan pencatatan dokumen umum dan layanan administrasi lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat