Kejaksaan Agung menghormati operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Sumatera Bengkulu.
"Bapak Jaksa Agung memerintahkan saya untuk berkoordinasi terkait operasi tangkap tangan salah satu jaksa di Kejati Bengkulu. Kejaksaan sangat menghormati proses penindakan KPK dan akan memfasilitasi segala sesuatu terkait proses itu," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Widyo menyatakan bahwa dirinya selaku Jamwas dan jajaran di Kejaksaan Agung lainnya sesungguhnya sudah tidak henti-hentinya untuk berupaya agar jaksa tidak bermain-main di dalam penanganan penyelesaian suatu perkara.
"Saya keliling Indonesia berupaya untuk mencegahnya. Kalau ini terjadi, maka kami hormati proses yang ada," kata Widyo.
Ia pun meminta izin kepada pimpinan KPK agar Jamwas juga dapat melakukan pemeriksaan secara administrasi terkait pelanggaran disiplin pegawai negeri yang dilakukan salah satu jaksa di Kejati Bengkulu itu.
"Dan untuk itu pimpinan KPK sangat membantu juga untuk itu sehingga ini hal yang baik," ucap Widyo.
KPK menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.00 WIB atas informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Bengkulu," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: