Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap seluruh jajaran Dewan Perwakilan Daerah segera bekerja tanpa terus berkutat pada polemik legalitas pimpinan lembaga ini.
"Saya kira DPD harus segera bekerja, itu saja," kata Tjahjo, di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (9/6/2017).
Menurut Tjahjo, pemerintah tidak akan mengintervensi segala urusan rumah tangga DPD. Dia menyatakan, DPD dapat memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada.
"Pemerintah tidak akan ikut campur urusan rumah tangga DPD. Silakan DPD memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada," kata dia lagi.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak menerima gugatan diajukan oleh anggota DPD yang sekaligus Ratu Kesultanan Yogyakarta GKR Hemas, menurut Tjahjo, dapat menjadi penguat legalitas DPD saat ini untuk segera bekerja sesuai tugas yang diembannya. "Apalagi diperkuat dengan gugatan ke PTUN yang ditolak," kata dia lagi.
Sebelumnya, PTUN Jakarta, Kamis (8/6), memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan mantan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ujang Abdullah, pengadilan menyatakan permohonan para pemohon soal penuntunan sumpah pimpinan DPD kubu Oesman Sapta oleh Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suwardi tidak bisa diterima. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat