Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MPR Dukung Fatwa Haram Penyebar Hoax

        MPR Dukung Fatwa Haram Penyebar Hoax Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Diketahui, MUI menyebut menyebar berita palsu atau hoax haram hukumnya.

        "Ya, positiflah saya kira. Kebebasan itu kan harus disambut dengan tidak berarti kita bebas sebebas-bebasnya. Bebas yang menghormati hak orang lain. Saya kira MUI kapasitasnya mendakwahkan kepada umat untuk melarang kegiatan-kegiatan media sosial yang sifatnya gibah, memfitnah, mencaci, memaki, memecah belah. Saya kira itu cukup bagus,? kata Mahyudin di Jakarta, Jumat?(9/6/2017).

        Diutarakan Mahyudin, harus diakui selama ini, terutama setelah Pilkada DKI, media sosial itu penuh dengan hoax, black campaign, penuh dengan caci-mencaci.

        ?Saya kira hal-hal negatif dan penuh permusuhan itu harus dihentikan. Kita isi dengan media yang baik, saling menasihati. Saya kira itu tujuannya,? tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: