Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keluarga Korban Kecelakaan KA Walahar Bakal Tuntut KAI

        Keluarga Korban Kecelakaan KA Walahar Bakal Tuntut KAI Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keluarga korban kecelakaan tabrakan kereta api Walahar Ekspress, Hari Febrianto akan menuntut PT Kereta Api Indonesia (kai) melalui jalur hukum karena diduga lalai dalam menjalankan tugas sebagai penyedia transportasi kereta sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.

        "Pihak KAI tidak ada upaya pencegahan terjadinya kecelakaan sehingga pihak keluarga Hari akan melakukan penuntutan karena diduga lalai," kata salah satu anggota kelurga Hari, Hanfi Fajri di kamar jenazah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Rabu dini hari (14/6/2017).

        Dia menilai PT KAI seharusnya bisa melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan tersebut misalnya dengan menertibkan jalur di sekitar likasi kejadian. Hari membantah kecelakaan itu disebabkan kelalaian korban padahal di pintu perlintasan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas dan tidak tertibnya warga di sekitar tempat kejadian.

        "Aparat Kepolisian yang siaga di perlintasan tersebut tidak melakukan penertiban padahal itu merupakan jalur perlintasan yang harus steril dari aktivitas warga," ujarnya.

        Dia mengatakan pada saat kejadian, mobil boks yang ditumpangi Hari terjebak dalam kondisi yang tidak bisa bergerak maju maupun mundur. Hal itu menurut dia disebabkan sebagian jalur perlintasan digunakan tidak semestinya sehingga jalur kendaraan menjadi sempit.

        "Keluarga kami sebagai korban, dari arah berlawanan memakan jalan utama yang seharusnya digunakan untuk jalan mobil, maka otomatis posisi itu menyebabkan kecelakaan," ujarnya.?

        Sebelumnya, dua orang tewas dalam kecelakaan mobil boks dan kereta api di perlintasan kereta api Pasar Gaplok, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6).

        Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan menurut salah seorang saksi, peristiwa terjadi saat palang pintu kereta api di Pasar Gaplok ditutup, namun mobil boks malah menerobos palang tersebut sehingga terjadi kecelakaan saat kereta api melintas. Akibat peristiwa itu, mobil boks tersebut terseret kurang lebih 30 meter dari lokasi kejadian sehingga mengakibatkan kebakaran pada mobil boks dan dua gerbong kereta api. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: