Bank Indonesia (BI) menilai aturan Giro Wajib Minimum Rata-Rata (GWM Averaging) merupakan suatu kemajuan bagi industri perbankan. Pasalnya banyak negara yang bank sentralnya telah menerapkan GWM Averaging sebagai intrumen kebijakan moneter.
"Kami lihat ini bentuk kemajuan dari perbankan Indonesia, jadi bank gak perlu pertahankan fix?GWM itu tetapi bisa dikelola secara averaging. Itupun baru sebagian, yaitu 1,5 persen dari GWM primer," ujar Gubernur BI, Agus Martowardojo di gedung BI, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Dia menilai, industri perbankan pun saat ini telah siap menerapkan aturan yang mulai berlaku 1 Juli 2017 tersebut. "GWM Averaging sudah berlaku 1 Juli 2017. Kami lihat bank sudah siap," ucapnya.
Sebelumnya, penyempurnaan pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan BI (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Ke lima Atas PBI No.15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.
GWM Primer dalam rupiah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian. Dengan kebijakan baru, kini GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar lima persen dari DPK dalam rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode dua minggu.
Penyempurnaan pengaturan GWM ini untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter sekaligus langkah lanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang telah dicanangkan sebelumnya pada tahun lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait: