Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Periksa 14 Saksi Kasus Suap Gubernur Bengkulu

        KPK Periksa 14 Saksi Kasus Suap Gubernur Bengkulu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

        "Di Mapolda Bengkulu kami juga agendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait tindak lanjut kasus operasi tangkap tangan indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

        Menurut informasi yang diterima dari penyidik di Bengkulu, kata Febri, KPK mendalami indikasi perbuatan-perbuatan dari Gubernur Bengkulu dan istrinya serta pertemuan-pertemuan yang terjadi dan indikasi pembahasan-pembahasan terkait dengan proyek-proyek yang ada di Bengkulu.

        "Tentu saja pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka semakin memperkuat bukti-bukti yang ada dalam proses penyidikan kasus suap ini," kata Febri.

        Menurut Febri, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap bukti-bukti yang sudah dimiliki yang didapatkan dari proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari-hari pertama penyidikan setelah operasi tangkap tangan tersebut.

        Sebelumnya dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah di tujuh lokasi di Bengkulu pada Rabu (21/6). Tujuh lokasi yang digeledah itu antara lain dua rumah dan satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya (JHW) di kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, kantor tersangka Rico Dian Sari (RDS) di kota Bengkulu, kantor Gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka Ridwan Mukti (RM), dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: