Belakangan ini Media sosial diramaikan oleh pernyataan salah satu akun di Facebook yang mempertanyakan terkait frasa Bank Indonesia (BI) diganti dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertanyakan adanya tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Akun tersebut meminta masyarakat untuk mencermati perbedaannya. Dia menuliskan, biasanya yang mengeluarkan uang adalah BI, yang sekarang yang mengeluarkan rupiah adalah NKRI bukan Bank Indonesia. Ia menilai hal tersebut terdapat?colatteral di luar prosedur atau ilegal. Selama ini, kewenangan BI (tidak ada dalam struktur pemerintah, tidak dibawah kendali pemerintah) ini fakta uang release baru tidak sah, yang mengeluarkan bukan BI.
Menanggapi hal itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa setiap tulisan dalam uang rupiah tahun emisi 2016 mengacu dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI, Andiwiana ?mengatakan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang merupakan turunan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur mengenai kalimat di dalam uang rupiah.
"Termasuk tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia di uang rupiah tahun emisi 2016. Jadi Bank Indonesia mengeluarkan uang sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2011," ujar Andiwiana saat dihubungi, Selasa (18/7/2017).
Dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tentang Mata Uang menyebutkan beberapa ciri uang kertas rupiah baru, antara lain gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, serta tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia. "Undang-undang itu selain mengatur kalimat apa saja, termasuk yang menandatanganinya," ujar Andi.
Andi menjelaskan bahwa tanda tangan pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dalam uang rupiah, bukan pertama kali dilakukan, tetapi pernah terjadi pada uang rupiah pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2014. "?Kenapa pada saat itu tidak semua dibuat rupiah baru, karena prosesnya panjang, (uang baru) harus ada gambar pahlawan, keindahan alam Indonesia. Jadi Bank Indonesia tidak mengarang," tuturnya.
Menurut Andy, BI hanya diperbolehkan? menentukan warna setiap pecahan uang rupiah, jenis huruf yang digunakan dalam kalimat, serta mencantumkan logo Bank Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi