Fraksi Partai Demokrat menyepakati pilihan paket B dalam pembahasan lima isu penting terkait rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu dalam sidang paripurna DPR RI yang berlangsung Kamis (20/7/2017).
Dalam pandangan fraksi yang dibacakan oleh Benny K Harman di hadapan 534 anggota DPR RI, Fraksi Demokrat sepakat Atas pilihan paket B yaitu presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Benny mengatakan, Fraksi Partai Demokrat memandang ketentuan Ambang Batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden 2019 dengan menggunakan hasil Pileg 2014 yang lalu adalah sebuah kekeliruan atau kesesatan cara pikir juridis yang harus segera kita luruskan sebelum bangsa dan negara ini jatuh ke dalam kondisi yang disebut dengan constitutional fallacy.
Dirinya menambahkan, pada sidang paripurna ini, Fraksi Partai Demokrat mengharapkan kelima opsi dapat diputuskan bersama secara musyawarah untuk mufakat, dalam hal persetujuan bersama secara musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak melalui pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna untuk dipilih dan diputuskan.
Sidang paripurna ke-32 masa sidang kelima tahun sidang 2016-2017 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon didampingi oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR lainnya masing-masing Agus Hermanto, Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan.
Sidang paripurna kali ini mendapat perhatian dari masyarakat maupun media massa mengingatkan agenda utamanya adalah pengambilan keputusan Atas pembahasan RUU pemilu. Hingga pukul 13.30 Wib sidang masih berlangsung dan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo