Salah satu rekomendasi dari Kongres III Koperasi yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu, adalah pendirian bank koperasi. Adapun, gagasan tersebut sudah pernah diwacanakan dan diwujudkan sebelumnya, yaitu Bank Bukopin.
Bank yang berdiri pada tanggal 10 Juli 1970 itu sebelumnya juga dikenal dengan Bank Umum Koperasi Indonesia. Namun pada 1989, perusahaan tersebut berganti nama menjadi Bank Bukopin. Selanjutnya, pada 1993 status perusahaan berubah menjadi perseroan terbatas. Meskipun bernama Bukopin?tetap saja fokus perbankan tersebut terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain Bank Bukopin, ada juga PT Permodalan Nasional Madani?(PNM), lembaga badan usaha milik negara (BUMN) yang berdiri pada tanggal 1 Juni 1999 ini mengemban tugas khusus dalam memberdayakan usaha UMKMK.
Fungsi dan perannya sangat luas, bahkan lembaga ini juga full dalam memberikan pelayanan bagi koperasi dan UKM. Begitu juga untuk memperkuat segi permodalan, pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (LPDB KUKM).
Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan bank koperasi memang sangat diperlukan, hal ini agar koperasi-koperasi yang ada selama ini akan semakin kuat dari segi permodalan. Dengan demikian, akan memudahkan dalam menggerakkan sektor riil yang ada.
Meliadi juga mengakui bahwa selama ini sudah ada lembaga perbankan dan keuangan yang konsen pada koperasi namun menurutnya masih kurang.
"Maka dari itu bank koperasi masih menjadi sebuah alternatif bagi penguatan dalam permodalan koperasi," ujar Meliadi dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo