Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Perekonomian DKI Jakarta pada triwulan II 2017 melambat dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan sebelumnya dan lebih rendah dari prakiraan Bank Indonesia (BI). Perlambatan yang disebabkan oleh pelemahan kinerja ekspor dan impor, serta belanja pemerintah ini mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan ini turun menjadi 5,96% (yoy) dari 6,45% (yoy) pada triwulan sebelumnya.
Namun demikian, pertumbuhan sepanjang semester I 2017 (6,20%, c to c) tercatat lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (5,89%, c to c). Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta, Doni P. Joewono mengungkapkan bahwa pelemahan kinerja ekspor DKI Jakarta tidak terlepas dari perkembangan pasar luar negeri untuk produk ekspor utama Jakarta, seperti kendaraan bermotor dan perhiasan yang belum sejalan dengan perbaikan kondisi ekonomi global secara umum.
?Pada triwulan II 2017 ekspor Jakarta mengalami pertumbuhan negatif 13,69% (yoy), lebih rendah dari triwulan sebelumnya yang mencatat kontraksi sebesar 5,84%,? kata Doni di Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Selain itu, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK2717/Aj.201/DRJD tentang Pengaturan Lalu-lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran tahun 2017 turut berkontribusi dalam rendahnya aktivitas ekspor dan impor Jakarta. Berdasarkan peraturan tersebut, angkutan barang ekspor dan impor pada masa angkutan lebaran tahun 2017 (21 -29 Juni 2017) tidak boleh beroperasi melalui jalan nasional dan jalan tol.
?Kebijakan tersebut menyebabkan menurunnya aktivitas arus barang dari dan menuju pelabuhan, termasuk yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor,? tegasnya.
Pelemahan ekonomi juga, lanjut dia, dikontribusi oleh melemahnya kinerja belanja pemerintah, terutama pada belanja kementerian dan lembaga yang berkantor di ibu kota. Turunnya kinerja belanja pemerintah tersebut terutama disebabkan oleh bergesernya pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dari triwulan II ke triwulan III 2017.
Pada tahun lalu, gaji dan tunjangan ke-13 serta gaji ke-14 (tunjangan hari raya) dibayarkan pada bulan Juni. Sedangkan pada tahun 2017, gaji dan tunjangan tersebut baru dibayarkan pada Juli 2017 (triwulan III).
?Dampak dari ditundanya pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 bagi PNS yaitu kontraksi terhadap konsumsi pemerintah pada triwulan II 2017 sebesar 5,15% (yoy),? tambahnya.
Sementara itu, komponen pengeluaran yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan II 2017 adalah konsumsi rumah tangga, konsumsi lembaga non-profit yang melayani rumah tangga (LNPRT) dan ekspor neto antar daerah yang masih tumbuh cukup tinggi meskipun mengalami perlambatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi