Aduan konten negatif yang sebelumnya menggunakan sistem eksisting dirasa memiliki beberapa kelemahan, di antaranya sistem pemrosesan laporan masih manual, tidak ada informasi tindak lanjut laporan ke pelapor, belum ada standar estimasi waktu pemrosesan, belum ada standar formulir pelaporan dan formulir surat permohonan penapisan dari institusi.?
Untuk itu, Kementerian Kominfo membuat sistem pengaduan konten internet negatif berbasis ticketing yang terbagi dalam tiga tahapan sebagai berikut.
Tahap Pelaporan
Pelaporan bersumber dari masyarakat dengan cara mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id, mengunggah URL dan screenshot konten negatif. Setelah itu, memberikan deskripsi alasan pelaporan.
Tahap Verifikasi?
Pada tahap verifikasi, akan dilakukan analisa terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah konten yang dilaporkan merupakan konten negatif. Jika termasuk konten negatif maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Jika konten berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka konten akan diteruskan ke instansi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.
Tahap Persetujuan?
Tahap persetujuan penapisan dibagi menjadi dua. Jika melalui website atau aplikasi, maka akan diinput ke dalam database black list. Kemudian bila melalui pengaduan media sosial maka akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggaran medsos.?
Dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Dengan nomor tiket maka pemohon dapat mengecek status aduannya. Pada tahap awal sedang diselesaikan untuk sistem pengaduan ini berbasis web dan selanjutnya akan dikembangkan untuk yang berbasis mobile. Sistem pengaduan konten negatif nantinya dapat diakses melalui alamat: http://aduankonten.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi