Bea Cukai Sulawesi memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Teranyar, petugas Bea Cukai bersama aparat Polri melakukan penyitaan terhadap sedikitnya 5,5 juta batang rokok ilegal di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Jutaan rokok senilai Rp3,6 miliar itu berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
"Sebanyak 5,5 juta batang rokok ilegal tersebut disimpan dalam sebuah kontainer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggarannya jelas yakni ada yang menggunakan pita cukai palsu dan ada pula yang memang tidak dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sulawesi Agus Amijaya di Makassar, belum lama ini.
Pengungkapan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut bermula dari adanya informasi sebuah mobil pick-up memuat rokok ilegal dari Surabaya, Jatim. Petugas Bea Cukai Sulawesi lantas melakukan penyisiran ke beberapa lokasi, baik di perusahaan ekspedisi maupun jalan-jalan penghubung di Kota Makassar.
Agus mengungkapkan penindakan awal pihaknya mendapati mobil yang dicari itu dengan muatan 20 karton atau setara 320 ribu batang rokok ilegal. Selanjutnya, petugas Bea Cukai Sulawesi lantas berkoordinasi dengan aparat Polri dan akhirnya mendapati mobil kontainer yang mengangkut 5,5 juta batang rokok ilegal.
Dari mobil kontainer tersebut, petugas Bea Cukai Sulawesi menyita jutaan rokok ilegal dengan berbagai merek. Agus menyebut salah satu di antaranya bahkan menuliskan produksinya berasal dari Kabupaten Soppeng, Sulsel. Terkait itu, Agus tegas membantah dan menyebut itu adalah upaya produsen rokok ilegal untuk mengelabui petugas.
"Rokok ilegal itu semuanya dari Jatim," tegasnya.
Lebih jauh, Agus menuturkan serbuan rokok ilegal dari Jatim dikhawatirkan mengancam keberlanjutan industri tembakau lokal di sejumlah kabupaten/kota lingkup Sulsel. Musababnya, rokok ilegal itu dibanderol dengan harga yang lebih murah. Bercermin dari fenomena tersebut, pihaknya semakin gencar melakukan penindakan terhadap masuknya rokok tanpa cukai tersebut.
"Kami akan berusaha menjaga industri tembakau atau rokok di tingkat lokal agar terus tumbuh. Itu penting mengingat industri rokok di Sulsel, meskipun tidak begitu besar tapi berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja dan pendapatan daerah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: