Bank Indonesia (BI) menyatakan akan mengambil tindakan tegas kepada penerbit kartu dan mercant apabila ada yang melakukan penggesekan ganda (double swipe) kartu (kredit/ debit) dalam transaksi nontunai. Maksud penggesekan ganda ialah saat melakukan transaksi nontunai, selain digesek di mesin Electronic Data Capture (EDC), kartu juga digesek di mesin kasir.
Bank sentral mengungkapkan dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.
"BI memberi penegasan bahwa yang melakukan transaksi di EDC tidak diperkenankan untuk swipe di mesin kasir. Dan kalau masih ada yang seperti itu kami betul-betul mengharapkan agar si acquire bank yang berhubungan langsung dengan merchant bisa menegaskan itu tidak diperkenankan," ujar Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Agus menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah mengeluarkan aturan yang melarang mercant atau pedagang melakukan penggesekan ganda kartu nontunai. Adapun aturan itu telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
"Saya rasa itu sudah dikeluarkan aturannya dan secara waktu ke waktu BI juga melakukan pengawasan baik itu ke penerbit kartu maupun kepada merchantnya," ungkap Agus.
Oleh sebab itu, lanjut Agus, nasabah berhak menolak apabila kartunya digesek di mesin kasir. Apabila kasir tetap bersikukuh menggesek kartu di mesin kasir, maka nasabah bisa melaporkannya.
"Si pemegang kartu harus melihat meyakini bahwa kalau sudah dilakukan swipe di EDC tidak boleh diswipe lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profile dan data daripada pemegang kartu itu di-copy dalam mesin karier. Kalau itu terjadi laporkan sama BI biar kita ambil tindakan ke acquire atau ke merchant-nya supaya bisa langsung diambil tindakan," terang Agus.
Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.
Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang, dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait: