Kebanyakan orang menikah mempunyai beban keuangan bawaan seperti kredit mobil, kartu kredit atau beban keuangan lain, seperti memberi tunjangan keuangan kepada keluarga.
Bahkan tidak sedikit yang memiliki pinjaman untuk pernikahan yang parahnya hingga anak sudah akan yang kedua, pinjaman biaya pernikahan tersebut belum lunas juga. Jika satu pihak memiliki utang lebih banyak dari yang lain atau lebih buruk lagi jika pasangannya bebas utang. Kewajiban membayar utang dapat menjadi lahan subur utang perselisihan.
Data Kemenag, dari dua juta pernikahan setiap tahun, ada 200 ribuan yang bercerai. Oleh karena itu, pemahaman masing-masing pasangan akan pengelolaan, kesepakatan dalam ekonomi rumah tangga sangat penting dari awal.
Terbuka terhadap keuangan menjadi salah satu solusi menghindari perselisihan rumah tangga akan utang piutang, termasuk bagaimana angsurannya. Apakah menjadi beban tanggungan masing-masing atau bersama?
Menikah adalah menyatukan dua kepribadian, dua keluarga, dua pendapatan juga termasuk tanggungan utang. Meski pernikahan adalah "penggabungan" namun masalah baik penghasilan maupun utang dapat disepakati dengan berbagai cara pengelolaan di antaranya
Tanggungan Masing-Masing
Baik pendapatan maupun beban angsuran menjadi tanggungan masing-masing. Selain itu, ada pembagian pengeluaran kebutuhan rumah tangga. Sisa pendapatan juga dikelola masing-masing.
Tanggungan Bersama
Tanggungan utang menjadi beban bersama yang diambilkan dari pendapatan kedua pihak yang digabungkan, selain juga untuk pengeluaran kebutuhan keuangan lain, seperti konsumsi, listrik, air, dll. Masing-masing mendapat jatah bulanan untuk keperluan pribadi.
Tanggungan Suami
Beban utang baik utang suami dan istri sebelum menikah juga pengeluaran menjadi tanggung jawab suami. Pengeluaran ini termasuk misalnya pada saat sebelum menikah rutin memberi kepada orang tua. Pola ini biasanya disepakati jika suami menghendaki istri full di rumah membantu suami mengurus rumah tangga.
Meskipun misal akhirnya istri berpenghasilan dari rumah, diabaikan atau tidak dimasukkan dalam pendaptan keluarga dan sepenuhnya menjadi hak istri.
Tanggungan Istri
Tipe ini umumnya jarang terjadi, namun ada. Tipe ini biasanya terjadi jika istri secara finansial memang lebih mampu. Beberapa kasus yang terjadi, pernikahan antara bos dan karyawan di mana pihak wanita berposisi sebagai bos. Setelah menikah, utang dan pengeluaran suami ditanggung oleh istri, baik dengan langsung atau tidak langsung misal, dengan mekanisme menaikkan gaji suami. Hal ini dilakukan agar secara angka mampu mencukupi kebutuhan keluarga.
Kasus lain yang terjadi adalah pada kasus poligami di mana biasanya poligami suami berposisi lebih mampu secara finansial, namun juga terjadi istri kedua lebih mampu dari suami sehingga tidak hanya pengeluaran suami yang ditanggung istri muda, namun juga pengeluaran istri pertama beserta nanak-anaknya.
Pada akhirnya beban utang sebelum menikah menjadi tanggungan siapa, sepakati dari awal sejak taaruf atau sejak memutuskan untuk menikah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: