Bank Indonesia (BI) menyarankan kepada industri perbankan untuk tidak memanfaatkan dana endapan yang ada di kartu uang elektronik (e-money) untuk penyaluran kredit bank.
Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko mengatakan bahwa mengakui dana endapan e-money merupakan sumber dana murah tetapi itu bukan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang bisa dimanfaatkan untuk kredit.
"Sumber dana murah tapi bukan DPK, kecuali pengendapannya segini terus, aset manageable, itu bisa," ujar Onny di Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Onny menjelaskan, dana yang mengendap itu merupakan dana jangka pendek sekali, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan miss match bila digunakan untuk kredit. Meski demikian, Onny mengakui bisa saja dana itu dipakai untuk kredit tapi penggunaannya harus hati-hati karena e-money selalu digunakan segera oleh nasabah atau konsumen. Tetapi BI tetap tidak menyarankan dana itu ditaruh menjadi kredit bank.
"Oleh karena itu, dana mengendap kemungkinan besar bisa dgunakan untuk jangka pendek. Tidak sehat nanti kreditnya karena (bisa timbulkan) miss match karena dananya e-money pendek sekali," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait: