Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fahira: Sebelum Jatuh Korban, Polisi Harus Tindak Pelaku Lelang Perawan

        Fahira: Sebelum Jatuh Korban, Polisi Harus Tindak Pelaku Lelang Perawan Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Publik dikejutkan dengan deklarasi sebuah partai baru bernama Partai Ponsel (19/9) dengan program yang sangat nyeleneh yaitu pengentasan kemiskinan lewat Program Nikah Siri dan Lelang Keperawanan. Kedua program ini mereka paparkan secara vulgar di situs partai yang sudah di-publish dan mereka berencana membuat aplikasi smartpohone untuk nikah siri dan lelang keperawanan.

        Untuk mencegah adanya korban dari program yang tidak berdasar dan berpotensi melanggar hukum ini, polisi dan pihak berwenang lainnya salah satunya Kominfo didesak untuk segera melakukan tindakan tegas baik kepada inisiator program dan segera menutup situs yang mereka kelola.

        Komite III DPD yang salah satu ruang lingkupnya perlindungan perempuan dan anak menyatakan bahwa, dalam demokrasi memang ada kebebasan berpendapat dan mendirikan organisasi, tetapi jika dicermati apa yang dilakukan Partai Ponsel dengan Program Nikah Siri dan Lelang Keperawanan sangat meresahkan dan sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

        ?Partai dan situs yang mereka kelola meresahkan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Jadi, sebelum ada korban dari program-program mereka yang berpotensi melanggar hukum dan agama ini, saya minta polisi bertindak cepat. Jangan sampai terlambat,? ujar Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Jakarta (23/9/201).

        Komite III DPD, lanjut Fahira, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai partai dengan program-program tidak jelas, nyeleneh, mencari sensasi, dan berorientasi bisnis seperti ini. Selain oleh MUI kawin kontrak dinyatakan hukumnya haram, program lelang keperawanan berpotensi dan patut diduga kuat akan melanggar banyak peraturan perundangan mulai dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk pelanggaran norma kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

        ?Paparan di situs yang mereka kelola sudah bisa menjadi dasar hukum bagi polisi untuk menindak. Tidak ada itu kemiskinan bisa dientaskan lewat nikah siri dan leleng keperawanan. Ini bentuk pembodohan serta merendahkan derajat perempuan. Lebih baik polisi mencegah program ini sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,? pungkas Senator Jakarta ini.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Vicky Fadil
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: