Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) resmi mendirikan Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia (PAMI), yakni sebuah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase dan dibuat secara tertulis oleh para pihak bersengketa.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani berharap kehadiran PAMI dapat menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa yang diperlukan oleh dunia usaha di Indonesia. "Diharapkan PAMI bisa mengurangi potensi perkara yang masuk pengadilan," kata Hariyadi, saat meresmikan pendirian PAMI di kantor pusat Apindo, Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa lewat PAMI lebih efisien karena kedua pihak yang sedang dalam masalah melakukan kesepakatan mengenai jangka waktu sengketa harus diputuskan. Hariyadi mengatakan bahwa kehadiran PAMI juga dapat membantu meningkatkan ranking Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia. Sebab, salah satu faktor yang dilihat dalam EoDB yakni penyelesaian sengketa kepailitan.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan bahwa lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan lazim dimiliki kota-kota yang menjadi pusat niaga dunia seperti Singapura, London dan New York. Sebab, pusat arbitrase merupakan sarana mendasar di semua pusat ekonomi yang berkembang. Karenanya, Thomas menyambut positif pembentukan PAMI.
"Di saat kita menggenjot investasi pasti akan ada peningkatan sengketa.Sangat positif kalau ini bisa mengurangi arus sengketa yang masuk ke pengadilan," ujarnya.
Dalam struktur organisasi PAMI, Hariyadi Sukamdani menduduki posisi sebagai ketua dewan pengawas. Jabatan ketua dewan kehormatan diisi oleh Sofjan Wanandi, sementara jabatan ketua dewan pengurus dipegang oleh Danang Girindrawardana.
Adapun yang menjadi arbiter PAMI antara lain Harifin A Tumpa, Nindyo Pramono, Susanti Adi Nugroho, Mariana Sutadi, Kemalsjah Siregar dan Aditya Warman. PAMI sendiri merupakan lembaga yang fokus dalam ruang lingkup usaha dan bisnis, penanaman modal dan tenaga kerja. Lembaga ini adalah bentukan Apindo yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0007633.AH.01.07 Tahun 2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi